TNI dan Satpol PP Kawal Penertiban Perengkek Sumur Minyak Tua
Rabu, 16 Desember 2015 10:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kedewan - Pihak Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Aset 4 bersama 30 personel TNI dan pasukan Satpol PP menghentikan para perengkek yang masuk dan keluar dari kawasan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro sejak Selasa (15/12) kemarin. Penghentian tersebut dalam rangka sosialisasi larangan mengambil minyak mentah atau solar dari sumur tua.
Tindakan sosialisasi itu dalam rangkaian penertiban pengeboran sumur minyak dan penjualan minyak mentah secara ilegal di kawasan tersebut. Di antara elemen yang termasuk dalam penjualan minyak mentah adalah perengkek.
Perengkek adalah orang yang membeli minyak mentah atau solar dari pemilik sumur atau penyuling di kawasan sumur tua. Untuk mengangkut minyak mentah atau solar siap saji, mereka menggunakan jeriken lalu diangkut menggunakan sepeda motor.
Pasi Intel Kodim 0813, Lettu Arh Eeng Mamuro mengatakan, sosialisasi larangan kepada para perengkek agar tidak membeli minyak mentah atau solar dilakukan secara persuasif dulu. Tindakan tersebut digelar mulai Selasa (15/12) hingga akhir pekan ini.
"Kami beri imbauan agar ke depan (perengkek) tidak mengambil solar olahan maupun minyak mentah dari sini (sumur tua)" papar Eeng yang ikut memberi imbauan kepada para perengkek.
Ia mengatakan, adanya imbauan tersebut supaya para pemilik sumur hanya menjual minyak mentah kepada pihak Pertamina EP melalui paguyuban yang sudah ditunjuk. Seperti diketahui, pihak Pertamina EP telah meneken memorandum of understanding (MoU) dengan TNI untuk menertibkan kawasan sumur tua. TNI ditunjuk sebagai penertib di kawasan itu sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2015.
"Mereka mengaku, selama ini belum memahami aturannya, makanya sekarang kami sosialisasikan. Kalau nanti mereka tetap meanjutkan akan dilarang, kecuali dijual ke paguyuban," ujarnya.
Sosialisasi dilakukan di dua titik jalan sebagai lokasi masuk dan keluar para perengkek dari kawasan sumur tua. Yakni, titik di Kedewan dan Wonocolo. Dari data TNI, rata-rata ada sekitar 215 perengkek masuk dan keluar. Para perengkek berasal dari berbagai daerah, antara lain, Blora, Tuban, Lamongan, Gresik, dan Bojonegoro.
Kapolsek Kedewan, AKP Sukirman mengatakan, tidak ikut menyolialisasikan larangan perengkek mengambil minyak mentah atau solar dari kawasan sumur tua. Ia bersama 20 personel Sabhara Polres Bojonegoro sekadar memantau sosialisasi tersebut.
"Kami hanya memantau saja, belum ada tindakan hukum. Tindakan hukum masih menunggu pihak Pertamina," kata Sukirman. (rul/kik)