News Ticker
  • Cabup-Cawabup Bojonegoro Nomor Urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang Telak di TPS Farida Hidayati
  • Calon Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Nyoblos di TPS Desa Kelahirannya
  • Jika Calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono Tidak Menggunakan Hak Pilihnya, Ini kata Akademisi
  • Calon Bupati Nomor Urut 1, Teguh Haryono Tidak Terdaftar dalam DPT Pilkada Bojonegoro 2024
  • Jelang Pilkada 2024, Kodim 0813 Bojonegoro Gelar ‘Cangkrukan Bareng’ Awak Media
  • Survei ARCI di Pilkada Bojonegoro, Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5 Persen, Teguh-Farida 19,6 Persen
  • Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah
  • Jalan Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul Diikuti Ribuan Warga Bojonegoro
  • Jadi Sorotan Publik, Ketua Bawaslu Bojonegoro Diduga Kader Aktif PDIP
  • Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro
  • Ayo Generasi Muda Bojonegoro! Ayo Datang dan Ikuti Keseruannya! 'Gebyar Milenial & Gen Z'
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul di Pikada 2024
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Harap Pasar Hewan Bisa Jadi Tujuan Wisata Edukasi
  • Wujudkan Kemandiarian Pangan Daerah, Pemkab Bojonegoro Gelar Kontes dan Pameran Ternak
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Hadiri Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia di Embung Babo
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung
  • Satlinmas di Bojonegoro Ikuti Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
Polres Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm yang Sempat Viral, melalui Restorative Justice

Polres Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm yang Sempat Viral, melalui Restorative Justice

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (03/06/2022) akhirnya membebaskan tersangka kasus pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Minggu (15/05/2022) lalu, melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif.
 
Restorative justice tersebut diberikan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan pihak korban mau mencabut laporannya.
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardhana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari viralnya video CCTV pencurian helm di media sosial dan korban melaporkan kejadain tersebut ke Polres Bojonegoro.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku, namun dari hasil penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat ibunya yang sedang sakit.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat serahkan tersangka pencurian helm kepada orang tuanya, setelah dilakukan restorative justice. (foto: dok istimewa)

 
Mengetahui hal tersebut, penyidik tak lantas percaya, sehingga penyidik melakukan kroscek ke rumah pelaku dan benar bahwa ibu pelaku dalam kondisi sakit dan butuh perawatan.
 
"Kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga, serta penyidik dan pengawas melakukan gelar perkara khusus restorative justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan," tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat memberikan bantuan kepada ibu tersangka pencurian helm. (foto: dok istimewa)

 
Terpisah, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisris Besar Polisi (AKBP) Muhammad kepada awak media ini menjelaskan bahwa awalnya pihaknya tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat ibunya.
 
Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban tentang situasi yang sebenarnya, hingga akhirnya korban tersentuh dan mau mencabut laporannya, sehingga kasus tersebut dilakukan restorative justice melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.
 
"Pada prinsipnya, tujuan hukum itu tidak hanya masalah kepastian hukum tapi juga terkait dengan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu kita berkomunikasi dengan pihak korban, dijelaskan situasinya, kemudain pihak korban tersentuh dan mau mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara restorative justice." tutur Kapolres.
 
Dengan dilakukan restorative justice dan pemberian bantuan berobat kepada ibu pelaku, diharapkan pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal hal yang dapat memperburuk masa depannya.
 

 
Untuk diketahui, restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan. 
 
Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. 
 
Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya, serta pihak terkait.
 
Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.
 
 
Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut: 
 
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif. 
 
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat. 
 
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat. 
 
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis). 
 
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata). 
 
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan. 
 
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
 
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.
 
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan Selamat Pelantikan Pengurus AMSI Jatim
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, mengamankan 20 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku ditangkap petugas karena ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

Blora - Lomba layang-layang hias Bupati Blora Cup 2024, yang digelar Blora Sosial Media (Blosmed) bersama Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan ...

1732704375.0538 at start, 1732704375.4412 at end, 0.3874340057373 sec elapsed