Lurung Kala Bendu, Sajian Kehidupan Masyarakat Kecil oleh Sandur Sedhet Srepet
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pertamina EP Cepu Zona 12 bersama Ademos Gelar Pelatihan Destana
Khatam Quran, 318 Santri TPQ di Bojonegoro Diwisuda
Ragam Fashion Gen Z 2025, dari Siluet Dramatis hingga Power Suit
Liburan Seru di Galeri Bengawan Bojonegoro, dari Atraksi Barongsai hingga Perahu Berusia Ratusan Tahun
Kasus Penyakit Autoimun di Indonesia Capai 2,5 Juta, Perempuan Usia Produktif Paling Rentan
28 Desember dalam Sejarah
Waspada Kenaikan Berat Badan Saat Liburan Akhir Tahun, Dokter Sarankan Olahraga Ringan Ini
Mentan Targetkan Indonesia Swasembada Gula Putih pada 2026
Fenomena Slow Living, Orang Kota Ramai-Ramai Cari Ketenangan di Desa
Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro. Sabtu, 27 Desember 2025
Ini Delapan Titik Acara Budaya Nataru oleh Pemkab Bojonegoro
Harga Telur dan Ayam Kampung di Bojonegoro Naik Jelang Libur Akhir Tahun 2025
Bojonegoro Nikmati DBH Migas Rp5,74 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir
Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Puskesmas Tanjungharjo Bojonegoro Mangkrak
Gubernur Jatim Imbau Kabupaten/Kota Tak Gelar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Bahas Batas Kawasan Hutan untuk Dukung Reformasi Agraria
Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Bojonegoro Belum Beroperasi Meski Telah Diresmikan
26 Desember dalam Sejarah
Lapas Bojonegoro Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Tiga Warga Binaan
Cegah Korupsi Selama Nataru, Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran
Cegah Korupsi Selama Nataru Bupati Wahono Terbitkan Surat Edaran
Atap Gedung DPRD Bojonegoro Ambrol Diterjang Hujan Deras
Berita Populer
Polres Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm yang Sempat Viral, melalui Restorative Justice
Sabtu, 04 Juni 2022 21:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (03/06/2022) akhirnya membebaskan tersangka kasus pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Minggu (15/05/2022) lalu, melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif.
Restorative justicetersebut diberikan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan pihak korban mau mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardhana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari viralnya video CCTV pencurian helm di media sosial dan korban melaporkan kejadain tersebut ke Polres Bojonegoro.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku, namun dari hasil penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat ibunya yang sedang sakit.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat serahkan tersangka pencurian helm kepada orang tuanya, setelah dilakukan restorative justice. (foto: dok istimewa)
Mengetahui hal tersebut, penyidik tak lantas percaya, sehingga penyidik melakukan kroscek ke rumah pelaku dan benar bahwa ibu pelaku dalam kondisi sakit dan butuh perawatan.
"Kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga, serta penyidik dan pengawas melakukan gelar perkara khusus restorative justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan," tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat memberikan bantuan kepada ibu tersangka pencurian helm. (foto: dok istimewa)
Terpisah, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisris Besar Polisi (AKBP) Muhammad kepada awak media ini menjelaskan bahwa awalnya pihaknya tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat ibunya.
Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban tentang situasi yang sebenarnya, hingga akhirnya korban tersentuh dan mau mencabut laporannya, sehingga kasus tersebut dilakukan restorative justice melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.
"Pada prinsipnya, tujuan hukum itu tidak hanya masalah kepastian hukum tapi juga terkait dengan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu kita berkomunikasi dengan pihak korban, dijelaskan situasinya, kemudain pihak korban tersentuh dan mau mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara restorative justice." tutur Kapolres.
Dengan dilakukan restorative justice dan pemberian bantuan berobat kepada ibu pelaku, diharapkan pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal hal yang dapat memperburuk masa depannya.
Untuk diketahui, restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.
Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya, serta pihak terkait.
Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.
Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian. (red/imm)
Sabtu, 15 November 2025 09:30 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Jumat, 28 November 2025 19:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...