Review Film Pelangi di Mars, Kemasan Visual Mewah Tapi Cerita Biasa Saja
Momen Syukuran HUT ke-36 Perumda Air Minum Bojonegoro, Bupati Wahono Tekankan Peningkatan Jangkauan Layanan
Pemprov Jatim Terapkan WFH Hari Rabu untuk Cegah ASN Perpanjang Libur Akhir Pekan
Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem El Nino Godzilla, Ini Deretan Bahan Pangan untuk Jaga Cairan Tubuh
Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 April 2026
04 April dalam Sejarah
Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Bojonegoro 2026–2031: Fokus pada Profesionalisme dan Sertifikasi CPOB
Cantika Wahono Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru PGRI Bojonegoro
Sinergi Dharma Wanita Persatuan Dukung Visi Bojonegoro Sejahtera dan Program Prioritas Daerah
Akselerasi Penurunan Pengangguran, Dinperinaker Bojonegoro Gelar Mini Jobfair Pasca Lebaran
Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Saat Ramadan, Inflasi Jawa Timur Sentuh Angka 0,39 Persen
DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas 5 Raperda Strategis Kebijakan Daerah
Ribuan Petani Tebu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Bulog Segera Perbaiki Pabrik GMM
Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 03 April 2026
03 April dalam Sejarah
Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
Pemprov Jatim Mulai Terapkan Work from Home
Strategi Pemkab Bojonegoro dalam Efisiensi Energi Menghadapi Dinamika Global
Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
Wabup Bojonegoro Tinjau Pembangunan Jalan di Sekar, Pastikan Sesuai Standar
Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro Gelar Patroli di Sejumlah Traffic Light
Tekan Pengangguran, Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Mini Jobfair
Berita Populer
Polres Bojonegoro Bebaskan Tersangka Pencurian Helm yang Sempat Viral, melalui Restorative Justice
Sabtu, 04 Juni 2022 21:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (03/06/2022) akhirnya membebaskan tersangka kasus pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Minggu (15/05/2022) lalu, melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif.
Restorative justicetersebut diberikan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan pihak korban mau mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardhana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari viralnya video CCTV pencurian helm di media sosial dan korban melaporkan kejadain tersebut ke Polres Bojonegoro.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku, namun dari hasil penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat ibunya yang sedang sakit.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat serahkan tersangka pencurian helm kepada orang tuanya, setelah dilakukan restorative justice. (foto: dok istimewa)
Mengetahui hal tersebut, penyidik tak lantas percaya, sehingga penyidik melakukan kroscek ke rumah pelaku dan benar bahwa ibu pelaku dalam kondisi sakit dan butuh perawatan.
"Kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga, serta penyidik dan pengawas melakukan gelar perkara khusus restorative justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan," tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat memberikan bantuan kepada ibu tersangka pencurian helm. (foto: dok istimewa)
Terpisah, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisris Besar Polisi (AKBP) Muhammad kepada awak media ini menjelaskan bahwa awalnya pihaknya tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat ibunya.
Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban tentang situasi yang sebenarnya, hingga akhirnya korban tersentuh dan mau mencabut laporannya, sehingga kasus tersebut dilakukan restorative justice melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.
"Pada prinsipnya, tujuan hukum itu tidak hanya masalah kepastian hukum tapi juga terkait dengan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu kita berkomunikasi dengan pihak korban, dijelaskan situasinya, kemudain pihak korban tersentuh dan mau mencabut laporannya dan menyelesaikan perkara ini secara restorative justice." tutur Kapolres.
Dengan dilakukan restorative justice dan pemberian bantuan berobat kepada ibu pelaku, diharapkan pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal hal yang dapat memperburuk masa depannya.
Untuk diketahui, restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.
Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya, serta pihak terkait.
Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.
Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian. (red/imm)
Selasa, 20 Januari 2026 22:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Kamis, 26 Februari 2026 16:45 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...
Bojonegoro Momentum bulan suci Ramadan membawa keberkahan tersendiri bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bojonegoro. ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...
Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...