Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Rumah dan Toko di Merakurak
Selasa, 07 Juni 2022 16:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa (07/06/2022) bacakan hasil putusan penetapan permohonan eksekusi tanah dan bangunan sebuah rumah dan toko (Ruko) di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dengan putusan mengabulkan permohonan eksekusi rumah tersebut.
Kasus tersebut bermula saat pemohon eksekusi Sri Asih (54) warga Kabupaten Bojonegoro membeli sebuah bangunan rumah dan toko (ruko) milik termohon Mufidatul Ummah (47), di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban melalui proses lelang dari Bank Panin pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, namun bagunan tersebut masih tetap ditinggali oleh pihak termohon, pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban.
Kuasa Hukum pemohon eksekusi Nur Aziz menjelaskan, awalnya bangunan rumah dan toko dengan luas 77 meter persegi tersebut dijaminkan oleh sang pemilik toko atau termohon kepada Bank Panin sebesar kurang lebih Rp 300 juta pada tahun 2016, namun pada tahun 2018 termohon tidak bisa lagi membayar pinjaman tersebut dan tersisa hutang pokok sebesar kurang lebih Rp 312 juta.
"Kemudian dari pihak Bank sudah melakukan peringatan berkali-kali, namun tetap tidak dibayarkan sehingga toko ini dilelang sampai 123 kali, dan dimenangkan oleh klien kami yaitu Sri Asih," ucap Nur Aziz.
Kodisi bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Tuban. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)
Setelah proses lelang dimenangkan oleh Sri Asih dengan total keseluruhan dari objek bangunan, pajak, balik nama, sampai biaya lelang, dan lain sebagainya kurang lebih sebesar Rp 515 juta, namun rumah dan toko tersebut masih ditempati oleh termohon.
"Yang pasti sejak bulan Februari 2021 kemarin kami sudah melakukan peringatan untuk segera mengosongkan barang-barang milik termohon. Namun, berkali-kali diberi peringatan masih tetap ditempati, sehingga pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban," ucap Nur Aziz.
Nur Aziz juga menambahkan bahwa dari Pengadilan Negeri Tuban juga sudah melakukan pemanggilan kepada termohon, namun tidak hadir.
"Bahkan kita kaget keadaan toko sudah dalam pembongkaran, padahal 3 hari sebelumnya saya cek kondisinya masih bagus, masih ada kaca, atap dan pembatas dinding, tapi yang kita lihat sekarang, semuanya sudah dibongkar," kata Nur Aziz.
Jurusita Pengadilan Negeri Tuban, saat serahkan kunci bangunan ruko di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, kepada kuasa hukum pemohon. Selasa (07/06/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro.com)
Sementara itu, Jurusita Pengadilan Negeri Tuban Dr Sekhroni mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap bangunan rumah dan toko ini mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1996 mengenai hak tanggungan, di mana sang pemohon meminta bantuan kepada PN Tuban untuk mengosongkan bangunan dan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
"Hanya saja pada saat kita ke sini semua fasilitas yang ada di bangunan ini posisinya sudah seperti itu," tutur Dr Sekhroni.
Pihaknya juga tidak tahu jika kondisi bangunan rumah dan toko tersebut sudah tidak berpenghuni dengan keadaan bangunan terbongkar bahkan pintu toko sudah terbuka.
"Jadi Alhamdulilah kita tidak perlu repot-repot membongkar lagi, dan juga sudah kita serahkan kuncinya (pada pemohon)," kata dia Dr Sekhroni. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo