Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Tuban Ungkap 14 Kasus, dari Pencurian hingga Pembunuhan
Rabu, 05 Oktober 2022 17:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2022, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap 14 kasus, terdiri dari 12 kasus pencurian, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, saat menggelar konferensi pers di halaman Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, Rabu (05/10/2022).
Menurut Kapolres, Operasi Sikat Semeru dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 30 September 2022, dengan sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, pungli, premanisme, penyalahgunaan sajam, dan penyelundupan.
"Enam kasus merupakan target dari operasi dan delapan kasus non target operasi. Untuk rinciannya pencurian dengan pemberatan 10 kasus, kejahatan di jalanan atau pencurian dengan kekerasan ada satu kasus, curanmor terdapat satu kasus, dan penyalahgunaan sajam terdapat dua kasus, terdiri dari satu kasus penganiayaan dan satu kasus pembunuhan," ucap AKBP Rahman Wijaya.
Tersangka tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Tuban selama Operasi Sikat Semeru 2022, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (05/10/2022). ). (foto: ayu beritabojonegoro)
AKBP Rahman menjelaskan, untuk kasus pencurian menonjol yang pertama adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Cemoro Sewu, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, dengan tersangka berinisial MU (30), yang merupakan seorang residivis sebanyak 5 kali, yang mencuri handphone (HP) di rumah korbannya.
Kemudian yang kedua kasus pencurian yang terjadi di Perhutani KPH Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dengan tersangka ada 4 orang, semuanya masih anak-anak usia di bawah umur, masing-masing MNI (14), ASA (14), JAR (14), dan SAR (14).
"Keempat pelaku membongkar tembok dan mencuri pagar besi serta dua unit sepeda motor." kata AKBP Rahman.
Untuk kasus penganiayaan, dengan tersangka berinisial T (39). Saat itu tersangka bersama anak dan istrinya sedang menonton hiburan di Desa Plajan, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, namun korban tiba-tiba memukul tersangka menggunakan balok kayu.
"Tersangka yang merasa terancam kemudian mengambil senjata tajam bendo (parang) dan membacok korban secara acak, sehingga mengenai jari dan kepala korban. Beruntung korban masih hidup namun jari korban terputus," tutur AKBP Rahman.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan terjadi di Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, pada Jumat (23/09/2022) lau, dengan tersangka berinisial GMN (67) dan korbannya bernama Tumi (57).
"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang sebelumnya cekcok persoalan patok tanah." kata Kapolres. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo