Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tuban Amankan 22,83 Gram Sabu dan 1.908 Pil Dobel L
Rabu, 05 Oktober 2022 18:15 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Tuban.
Delapan kasus tersebut terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan tiga kasus pil dobel L.
Dari delapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, dengan barang bukti berupa 22,83 gram sabu-sabu dan 1.908 butir pil dobel L.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (05/10/2022).
"Jumlah tersangka yaitu 9 orang laki-laki dan barang bukti sebanyak 22,83 gram sabu-sabu dan pil dobel L sebanyak 1.908 butir," ucap Rahman Wijaya.
Barang bukti tindak pidana penyalah gunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Tuban, saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (05/10/2022). ). (foto: ayu beritabojonegoro)
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko menjelaskan bahwa enam kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Tuban secara garis besar modusnya para pelaku ini membeli di suatu tempat, lalu dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah masing-masing, di antaranya di Kecamatan Widang, termasuk wilayah Koro, Kecamatan Plumpang, Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Kota Tuban.
"Untuk pengedar jenis sabu-sabu di Kecamatan Plumpang ada 3 yang sudah kita amankan dan di Kecamatan Widang ada 2 tersangka," ucap Iptu Teguh Triyo Handoko.
Iptu Teguh mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, harga jual sabu-sabu yang diedarkan di Kecamatan Plumpang dan Widang, untuk jenis satu gramnya dijual Rp 1,6 juta, sedangkan pil dobel L tiap 10 butir dijual Rp 40 ribu.
"Untuk sabu-sabu menurut pengakuannya didapat dari Surabaya dan Gresik, sedangkan untuk pil dobel L itu didapat dari Kota Tuban," ucap Iptu Teguh Triyo Handoko.
Pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap penyedia barang tersebut. Sedangkan untuk sasaran penjualannya, tersangka mengaku dijual ke sopir-sopir truk dan masyarakat di wilayah sekitar.
"Kalau yang dobel L itu di wilayah Koro, sasarannya memang kebanyakan pelajar juga," kata Iptu Teguh.
Iptu Teguh Triyo Handoko menjelaskan bahwa untuk 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan lokasi yang berbeda, di antaranya di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang. Kemudian di wilayah Jalan Raya Tuban-Surabaya atau di sebelah Barat SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Selanjutnya di sebuah warung toak yang berada di Kecamatan Plumpang, lalu di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Serta di area SPBU AKR Desa Bunut, Kecamatan Widang.
"Jumlah tersangka kasus sabu-sabu sebanyak lima orang. Selain itu kami juga mengamankan empat orang pengedar narkoba jenis pil dobel L," Kata Kasat Resnarkoba Iptu Teguh Triyo Handoko.
Adapun tiga kasus pil dobel L masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Bendo, Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 590 butir.
Kemudian di Dusun Kono, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dengan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 305 butir.
"Selanjutnya TKP di Jalan Cemara, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, dengan barang bukti sebanyak 1.013 butir pil dobel L," ucap Iptu Teguh.
Akibatnya, untuk pelaku pengedar sabu-sabu 5 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Sedangkan kasus pil dobel L, 4 tersangka dikenakan pasal 197 subs 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” kata Iptu Teguh Triyo Handoko. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo