Diduga Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Seorang Bapak di Blora Ditangkap Polisi
Senin, 24 Oktober 2022 13:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Satuan Reserse Kriminal, (Sat Reskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Sementara pelaku ditangkap petugas pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu, saat pelaku berada di rumah.
Kepolisan Resor (Polres) Blora saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Blora. Senin (24/10/2022) (Foto: Priyo BeritaBojonegoro)
Menurut Kasat Reskrim, saat petugas melakukan interogasi awal, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya hingga tewas karena tersangka emosi terhadap korban." kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono
Menurutnya, saat itu korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya.
"Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," tutur Kasat Reskrim Polres Blora.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.
Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Korban sempat muntah dan mengenai pakaian korban. Selanjutnya korban baru dibawa ke rumah sakit.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD dr Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Supriyono
Kasat Reskrim menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap oleh petugas. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo