News Ticker
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Bojonegoro - Tiga orang anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (19/10/2022) lalu, ditangkap polisi atas dugaan tidak pidana merusak alat peraga kampanye (baliho) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Mereka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari pihak calon kepala desa (Cakades) yang alat peraga kampanyenya dirusak. Selanjutnya ketiga anak tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
 
 
Ketiga anak di bawah umur tersebut masing masing berinisial AK (15), IG (16), dan S (15), ketiganya warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Para orang tua dari ketiga anak tersebut dengan didampingi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Selasa (25/10/2022), telah mendatangi Polres Bojonegoro, untuk memberikan jaminan bagi anak-anak mereka, dan meminta agar ketiga anak tersebut dibebaskan.
 
 

Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto, saat beri keterangan di Polres Bojonegoro. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto kepada awak media mengatakan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek tiga buah banner atau alat peraga kampanye (APK) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) setempat.
 
"Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang alat peraganya dirusak, sehingga calon tersebut melaporkan perbuatan ketiga anak tersebut ke polisi." kata Agus Suprianto. Selasa (25/10/2022).
 
 
Setelah adanya laporan dari pihak pelapor, ketiga anak tersebut kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan.
Untuk itu pihaknya bersama para orang tuan dari anak-anak tersebut meminta agar ketiga tersangka dibebaskan.
 
"Makanya kami bersama orang tuanya hari ini berkomunikasi dengan kepolisian Bojonegoro untuk minta dibebaskan mereka. Karena tidak mungkin lah anak-anak ini masuk ke politik kekuasaan di tingkat desa. Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum bersama orang tua akan menjadi jaminan anak-anak tersebut," tutur Agus Suprianto.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat beri keterangan di kantornya. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan ketiga anak tersebut,
 
"Memang ada sekitar enam hari yang lalu, ada peristiwa perusakan baliho (alat peraga kampanye) salah satu calon yang mengikuti pilkades, di salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades." tutur AKP Girindra Wardana.
 
AKP Girindra menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari pelapor, yaitu dari pihak salah satu calon yang baliho-nya dirusak. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melaksanakan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya ketiga adan tersebut dapat diamankan.
 
"Dan ternyata memang benar dari tiga orang tersebut adalah anak-anak, berusia 15 dan 16 tahun." kata AKP Girindra.
 
 
Saat ditanya kenapa ketiga anak tersebut sampai ditahan, Kasat Reskrim menuturkan bahwa proses penahanan terhadap ketiga anak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.
 
Menurutnya, ketiga anak tersebut disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP. Sementara terkait penahanannya, telah diatur di Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
"Pasal 32, memang anak-anak di atas 14 tahun, dapat dilakukan penahanan." kata AKP Girindra.
 
Namun demikian, karena memang yang bersangkutan masih anak-anak, pihaknya juga tidak mengesampingkan hak-hak dari para tersangka. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
 
"Kita mengajukan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak), nanti akan dilaksanakan penelitian oleh Bapas, dan akan mengeluarkan rekomendasi." kata AKP Girindra.
 
 
Untuk diketahui, "diversi" adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Dalam Pasal 6 undang-undang tersebut disebutkan bahwa diversi bertujuan:
(a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
(b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
(c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
(d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
(e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
 
 
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a) Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
 
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Verity,  Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan

Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan

Perjumpaan Lowen Ashleigh (Dakota Johnson) dan Jeremy Crawford (Josh Hartnett) diawali oleh sebuah adegan yang terbilang ekstrem. Saat berjalan menuju ...

1791199768.7779 at start, 1791199769.1272 at end, 0.34928417205811 sec elapsed