News Ticker
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Musim Kemarau 2026, 93 Desa di 24 Kecamatan Bojonegoro Berpotensi Alami Kekeringan
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Komitmen Anggaran RTLH Tinggi, Kabupaten Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Kedua dari Gubernur Jawa Timur
  • Sering Mengalami Mimpi tentang Pekerjaan Kantor? Ternyata Ini Penyebab Psikologisnya
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
  • Optimalkan Kesejahteraan Keluarga, TP PKK Bojonegoro Sisir Desa Sudah di Kecamatan Malo
  • Sempat Viral Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Randublatung - Cepu, Pemprov Jateng Pastikan Jadi Prioritas Pembangunan
  • 10 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 10 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian di Bojonegoro Capai 11,38 Persen, Geser Dominasi Migas
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Tangani Kasus Anak Tidak Sekolah, Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan Strategi Khusus dan Jalur Alternatif
  • Madrasah dan Pesantren Siap Jadi Basis Solusi Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah
  • Seperempat Abad Merantau Lansia Sebatang Kara di Bojonegoro Dievakuasi ke Panti Sosial Magetan
  • Faktor Ekonomi Hingga Pernikahan Dini Picu 5.610 Anak di Bojonegoro Tidak Sekolah
  • Mudahkan Petani, DKPP Bojonegoro Terapkan Mekanisme Praktis Pengajuan Bantuan Benih Tembakau
  • Tekan Angka Pengangguran Lulusan Vokasi, Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi Lintas Sektor
  • 09 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 09 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro 2026, Sektor Pertanian Naik dan Jadi Penopang
  • Berhasil Tekan Angka Pengangguran, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Terbaik I dari Kemendagri
  • Truk Hino Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Baureno, Bojonegoro
Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Rusak Baliho Calon Kades, 3 Anak di Bawah Umur di Ngasem, Bojonegoro Ditangkap

Bojonegoro - Tiga orang anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (19/10/2022) lalu, ditangkap polisi atas dugaan tidak pidana merusak alat peraga kampanye (baliho) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Mereka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari pihak calon kepala desa (Cakades) yang alat peraga kampanyenya dirusak. Selanjutnya ketiga anak tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
 
 
Ketiga anak di bawah umur tersebut masing masing berinisial AK (15), IG (16), dan S (15), ketiganya warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
 
Para orang tua dari ketiga anak tersebut dengan didampingi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Selasa (25/10/2022), telah mendatangi Polres Bojonegoro, untuk memberikan jaminan bagi anak-anak mereka, dan meminta agar ketiga anak tersebut dibebaskan.
 
 

Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto, saat beri keterangan di Polres Bojonegoro. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto kepada awak media mengatakan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek tiga buah banner atau alat peraga kampanye (APK) dari salah satu calon kepala desa (Cakades) setempat.
 
"Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang alat peraganya dirusak, sehingga calon tersebut melaporkan perbuatan ketiga anak tersebut ke polisi." kata Agus Suprianto. Selasa (25/10/2022).
 
 
Setelah adanya laporan dari pihak pelapor, ketiga anak tersebut kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan.
Untuk itu pihaknya bersama para orang tuan dari anak-anak tersebut meminta agar ketiga tersangka dibebaskan.
 
"Makanya kami bersama orang tuanya hari ini berkomunikasi dengan kepolisian Bojonegoro untuk minta dibebaskan mereka. Karena tidak mungkin lah anak-anak ini masuk ke politik kekuasaan di tingkat desa. Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum bersama orang tua akan menjadi jaminan anak-anak tersebut," tutur Agus Suprianto.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat beri keterangan di kantornya. Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Istimewa)

 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan ketiga anak tersebut,
 
"Memang ada sekitar enam hari yang lalu, ada peristiwa perusakan baliho (alat peraga kampanye) salah satu calon yang mengikuti pilkades, di salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades." tutur AKP Girindra Wardana.
 
AKP Girindra menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari pelapor, yaitu dari pihak salah satu calon yang baliho-nya dirusak. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melaksanakan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya ketiga adan tersebut dapat diamankan.
 
"Dan ternyata memang benar dari tiga orang tersebut adalah anak-anak, berusia 15 dan 16 tahun." kata AKP Girindra.
 
 
Saat ditanya kenapa ketiga anak tersebut sampai ditahan, Kasat Reskrim menuturkan bahwa proses penahanan terhadap ketiga anak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.
 
Menurutnya, ketiga anak tersebut disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP. Sementara terkait penahanannya, telah diatur di Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
"Pasal 32, memang anak-anak di atas 14 tahun, dapat dilakukan penahanan." kata AKP Girindra.
 
Namun demikian, karena memang yang bersangkutan masih anak-anak, pihaknya juga tidak mengesampingkan hak-hak dari para tersangka. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
 
"Kita mengajukan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak), nanti akan dilaksanakan penelitian oleh Bapas, dan akan mengeluarkan rekomendasi." kata AKP Girindra.
 
 
Untuk diketahui, "diversi" adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Dalam Pasal 6 undang-undang tersebut disebutkan bahwa diversi bertujuan:
(a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
(b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
(c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
(d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
(e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
 
 
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a) Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
 
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781140902.325 at start, 1781140904.7994 at end, 2.4743359088898 sec elapsed