Belum Dihentikan, Masyarakat Bojonegoro Masih Bisa Nikmati Siaran TV Analog
Kamis, 03 November 2022 15:00 WIBOleh Didin Alfian ST
Bojonegoro - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, menetapkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau
Analog Switch Off (ASO) paling lambat pada 2 November 2022. Namun hingga Kamis pagi (03/11/2022) masyarakat di Kabupaten Bojonegoro masih dapat menikmati siaran TV analog.
Berbagai tanggapan muncul dari masyarakat setempat. Sebagian warga mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menyambut migrasi siaran TV analog ke digital tersebut, namun sebagian lainnya mengaku cemas karena belum mampu menyediakan atau membeli perangkat pendukung agar siaran TV digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog milik warga.
Salah satu hal penting dalam proses Analog Switch Off (ASO) ini adalah kesiapan masyarakat untuk beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital.
Bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan siaran TV analog, tentunya harus mengikuti kebijakan pemerintah dengan ikut migrasi ke perangkat TV digital, dengan syarat harus menambahkan perangkat pendukung yang dibutuhkan yaitu set top box (STB).
Siaran TV analog yang masih bisa dinikmati warga di Kabupaten Bojonegoro. Kamis (03/11/2022) (Foto: Didin BeritaBojonegoro)
Salah satu warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Riyanto (42) ditemui awak media ini Kamis (03/11/2022) mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih bisa menikmati siaran TV analog.
"Masih bisa. Saya masih pakai antena biasa (analog). Gambarnya juga masih bagus," tutur Riyanto.
Riyanto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya rencana migrasi dari TV analog ke digital dari media. Namun ia mengaku belum pernah ada sosialisasi terkait migrasi tersebut.
"Kita belum pernah diberikan sosialisasi baik dari pihak desa ataupun pihak terkait lainya, mengenai kapan diberlakukannya migrasi saluran TV analog ke digital," tutur Riyanto.
Ia juga pernah mendengar adanya rencana pemerintah yang akan membantu penyediaan alat bantu penerima siaran TV digital (set top box) kepada rumah tangga miskin, agar dapat menerima siaran televisi digital, namun hingga kini belum ada masyarakat di desanya yang menerima bantuan tersebut.
"Banyak warga yang belum siap beralih ke TV digital karena belum mampu membeli set top box." kata Riyanto.
Untuk diketahui, mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran), disebutkan bahwa batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 tahun 2021, tanggal 12 Agustus 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2021, tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pasal 85 ayat (1) dijelaskan bahwa, Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerima siaran (set top box) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital melalui terestrial. (din/imm)
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo