Setubuhi Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Grabagan, Tuban Ditangkap
Minggu, 06 November 2022 15:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Seorang guru ngaji salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada anak usia di bawah umur.
Pelaku berinisial AFM (27) yang berprofesi sebagai guru ngaji di pondok pesantren milik orang tuanya, sementara korbannya merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut yang baru berusia 12 tahun.
Sementara, peristiwa persetubuhan tersebut sudah terjadi setahun lalu, atau pada bulan Oktober 2021, namun pelaku baru ditangkap pada Sabtu (05/11/2022) dini hari.
AFM (27), guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok Istimewa)
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dikonfirmasi awak media ini Sabtu (05/11/2022), menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat itu (bulan Oktober 2021), korban pulang dari mengaji, namun tiba-tiba menangis dan memeluk ibunya. Saat ditanya oleh ibunya, korban tidak berani bercerita.
"Korban ini sudah mengaji selama 2 tahun di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban." kata AKBP Rahman Wijaya. Sabtu (05/11/2022).
Selanjutnya orang tua korban secara tidak sengaja mengetahui isi pesan dalam handphone (HP) milik anaknya, sehingga kedua orang tua langsung menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itu korban baru berani bercerita dan mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku AFM.
"Karena hal itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban," ucap Kapolres AKBP Rahman Wijaya.
AKBP Rahman menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah kandang ayam di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (05/11/2022) dini hari." kata AKBP Rahman Wijaya.
AKBP Rahman mengungkapkan bahwa modus pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara korban dibuatkan jadwal mengaji paling akhir. Kemudian pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Rahman Wijaya. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo