Akhirnya Mantan Kadisperta Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Jumat, 14 Agustus 2015 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Setelah sempat mangkir tidak memenuhi panggilan pada Jumat (07/08) lalu akhirnya S, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Bojonegoro, memenuhi panggilan penyidik Polres Bojonegoro, Jumat (14/08) pagi.
S telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp1,3 miliar. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Saat datang ke Polres Bojonegoro, S ditemani dua pengacaranya yakni Hariyono dan Tri Astuti Handayani. Tersangka S lalu menjalani pemeriksaan di ruangan Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Tersangka S tampak lebih siap menjalani pemeriksaan dibanding sebelumnya.
Hanya saja, ketika mau diwawancarai oleh BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, S dan pengacaranya lebih dulu masuk ke ruangan pemeriksaan. Hingga saat ini tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Jitut dan Jides ini yakni RH (pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang Kepala Desa Pekuwon yakni YR (42).
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga tersangka turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yud/kik)






































