Sepanjang Tahun 2022, Angka Kejahatan di Bojonegoro Alami Kenaikan
Jumat, 30 Desember 2022 18:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, pada Jumat (30/12/2022), memimpin Konferensi Pers Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2022.
Dalam Anev tersebut terungkap bahwa jika dibanding tahun 2021, jumlah tindak kriminal (
crime total) sepanjang tahun 2022 sebanyak 599 kasus atau naik 91 kasus (17,91 persen), sementara tingkat penyelesaian (
crime clearance) sebanyak 456 kasus atau naik 90 kasus (24,59 persen), sedangkan kejahatan serius (
crime index) sebanyak 417 kasus atau naik 129 kasus (44,79 persen).
Dari jumlah penyelesaian kasus atau kasus yang terungkap, ada 520 tersangka atau naik 38,66 persen. Dengan rincian 447 tersangka dewasa dan 73 tersangka anak.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, saat beri keterangan dalam Konferensi Pers Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait situasi Kamtibmas di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022. (Foto: Imam BeritaBojonegoro)
Kapolres menyampaikan bahwa kejahatan serius (crime index) yang terjadi sepanjang tahun 2022, meliputi:
-Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 81 kasus, naik 29,85 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 67 kasus.
-Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 3 kasus, turun 50 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 6 kasus.
-Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 100 kasus, naik 88,67 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 53 kasus.
-Penganiayaan berat (Anirat) sebanyak 46 kasus, naik 100 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 23 kasus.
-Perjudian sebanyak 22 kasus, turun 4,34 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 23 kasus.
-Penggelapan sebanyak 9 kasus, turun 25 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 12 kasus.
-Ilegal Loging sebanyak 13 kasus, turun 18,75 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 16 kasus.
-Pengeroyokan sebanyak 53 kasus, naik 32,5 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 40 kasus.
-Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sebanyak 84 kasus, naik 75 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 48 kasus.
Sementara tingkat penyelesaian untuk kejahatan serius (crime index) sepanjang tahun 2022 sebanyak 290 kasus, naik 44,79 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 198 kasus.
Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, kasus yang paling banyak terjadi adalah kasus 3C atau pecurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun menurutnya penyelesainnya juga cukup tinggi.
"Penanganan kasus 3C terdapat 190 kasus, dengan penyelesaian kasus sejumlah 151 kasus. Artinya 79 persen kasus 3C dapat terselesaikan. Hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 39 persen, dibandingkan tahun 2021." Kapolres AKBP Muhammad
Untuk kasus menonjol, ada satu kasus yaitu pembunuhan di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam. dengan pelaku berinisial PA. "Ini adalah kasus yang menusuk mantan istri. Kemudian setelah kita rawat di rumah sakit, pelaku kemudian meninggal dunia. Karena setelah menusuk istrinya, dia menusuk dirinya sendiri." kata Kapolres.
Untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring) khususnya peredaran minuman keras (miras) ada 452 kasus atau naik 54,96 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 274 kasus. Begitu juga untuk barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 4.876 liter miras berbagai jenis, atau naik 218,52 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 1.526 liter.
"Jumlah miras yang kita musnahkan naik sekitar 219 persen," kata Kapolres.
Kemudian ungkap judi, sepanjang tahun 2022 sebanyak 22 kasus perjudian, dengan rincian 15 judi konvensional, togel, kartu, biliar, dan 7 judi online, di antaranya adalah judi bola melalui situs (website).
"Yang perlu mendapat perhatian kita adalah kasus arisan online. Korbannya cukup banyak dan jaringannya cukup luas. Kalau yang laporan ada 40 kasus." kata Kapolres.
Untuk kasus tindak pidana khusus, ada tiga jenis kasus yang terjadi, yaitu ilegal loging, BBM ilegal, dan korupsi. "Adapun rincian dari kriminal khusus ini, pertama adalah terkait ilegal loging 13 kasus, korupsi satu kaus, dan BBM ilegal 2 kasus," kata Kapolres.
Untuk penanganan kasus perempuan dan anak, sepanjang tahun 2022 juga mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 58 kasus atau meningkat 45 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 40 kasus.
"Kekerasan anak ini tinggi dibandingkan tahun kemarin. Ini yang menjadi PR kita bersama, tidak hanya dari Polri, bersama-sama kita dengan Pemerintah Kabupaten, TNI, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder yang ada bersama-sama untuk dapat menjaga anak-anak kita jauh dari hal-hal negatif sehingga tidak memunculkan terjadinya perbuatan tindak pidana," kata Kapolres.
Saat ditanya terkait tingginya kasus pidana dan atau kekerasan yang melibatkan anak, padahal Kabupaten Bojonegoro telah dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak, Kapolres mengaku belum dapat memastikan apa penyebabnya, namun pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Ini harus kita dalami, karena pasti banyak faktor yang bisa menyebabkan tersebut. Mungkin masih perlu kita gencarkan lagi pembinaan usia dini, ke sekolah-sekolah, mungkin polisi masuk sekolah untuk memberikan imbauan kamtibmas." kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dalam penanganan kasus pidana dan kekerasan anak, tidak hanya tanggung jawab Polri saja, namun Pemkab juga harus terlibat. "Seluruh lapisan masyarakat harus terlibat. Kemudian di sekolah dan pesantren para guru dan kiai juga kita harapkan tetap gencar untuk melakukan imbauan untuk melakukan langkah-langkah antisipatif." kata Kapolres.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), ada 673 kejadian atau turun 12,02 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 765 kejadian, dengan jumlah korban jiwa atau meninggal dunia sebanyak 122 orang atau turun 12,85 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 140 orang. Kemudian korban luka berat sebanyak 3 orang atau turun 40 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 5 orang, dan korban luka ringan sebanyak 1.103 orang atau turun 5,88 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 1.172 orang.
Begitu juga untuk pelanggaran lalu lintas, ada sebanyak 7.610 pelanggaran atau juga mengalami penurunan sebesar 10,4 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 8.494 pelanggaran. (red/imm).
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo