Pria di Blora Cabuli Tetangga dengan Modus Beri Uang Saku
Kamis, 13 Juli 2023 19:00 WIBOleh Priyo, S Pd
Blora - Dengan iming iming uang saku, seorang pria berinisial, S (54) tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui seorang pegawai serabutan ini tega melakukan perbuatan tersebut lantaran mengiming-iming uang saku kepada korban.
Saat ini, pelaku berhasil ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” ujar AKP Supriyono, Kamis (13/07/2023)
Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung.
“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” katanya.
Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu rupiah kepada korban. Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas.
“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” ucap Kasatreskrim.
Dugaan motif Sementara, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah diberikan.
"Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP, dan Pelaku sendiri telah berkeluarga,"ungkap dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Teg/toh)
Reporter: Priyo, S Pd
Editor: Mohamad Tohir