News Ticker
  • Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian di Bojonegoro Capai 11,38 Persen, Geser Dominasi Migas
  • Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Tangani Kasus Anak Tidak Sekolah, Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan Strategi Khusus dan Jalur Alternatif
  • Madrasah dan Pesantren Siap Jadi Basis Solusi Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah
  • Seperempat Abad Merantau Lansia Sebatang Kara di Bojonegoro Dievakuasi ke Panti Sosial Magetan
  • Faktor Ekonomi Hingga Pernikahan Dini Picu 5.610 Anak di Bojonegoro Tidak Sekolah
  • Mudahkan Petani, DKPP Bojonegoro Terapkan Mekanisme Praktis Pengajuan Bantuan Benih Tembakau
  • Tekan Angka Pengangguran Lulusan Vokasi, Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi Lintas Sektor
  • 09 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 09 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro 2026, Sektor Pertanian Naik dan Jadi Penopang
  • Berhasil Tekan Angka Pengangguran, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Terbaik I dari Kemendagri
  • Truk Hino Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Baureno, Bojonegoro
  • Tips Mendidik Anak TK Berkarakter Baik, Mulai dari Keteladanan hingga 4 Kata Ajaib
  • 08 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 08 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Panggung Hiburan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Bakal Diramaikan Sejumlah Artis Ternama
  • Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik
  • Mitos Warna Jingga pada Telur Tidak Menjamin Tingginya Kandungan Asam Lemak Sehat
  • Pemkab Blora Gelar Kerja Bakti Bersihkan Kali Grojogan, Libatkan Sekitar 300 Personel
  • 07 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 07 Juni 2026 di Bojonegoro pop
  • Sambut Libur Sekolah KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen dari Stasiun Bojonegoro
  • Joe Taslim dan Kang Yayan Kembali Beradu Peran dalam Film Internasional The Furious
Pelaku Pengeroyokan di Sukosewu Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Pengeroyokan Irwanto di Sukosewu

Pelaku Pengeroyokan di Sukosewu Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Oleh Linda Estiyanti

Kota - Terdakwa Dn alias Aik (23), pelaku pengeroyokan yang menewaskan Irwanto (25), di Dusun Kedungdowo, Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada malam takbiran, Kamis, 24 September 2015 lalu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan terdakwa Dn, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (28/12).

Dn alias Aik, menjadi terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang setelah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Irwanto, warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu. Tuntutan 10 tahun penjara tersebut diberikan berdasarkan barang bukti yang sudah diakui terdakwa Dn.

(baca juga: Malam Takbiran Warga Klepek Tewas Dikeroyok)

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan semua dakwaan dan barang bukti yang sudah ada. Jaksa menuntut agar terdakwa Dn alias Aik dihukum sesuai pasal yang berlaku, yaitu pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Melihat dan menimbang apa yang dilakukan terdakwa Dn, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Menuntut agar terdakwa mendapat hukuman sesuai dan seperti pasal yang sudah ditetapkan, Pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum Joko.

Dalam sidang tersebut, Dn mengakui semua kesalahannya untuk memperoleh keringanan hukuman. Dia juga mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukan.

“Saya mengaku bersalah dan sangat menyesali apa yang sudah saya perbuat. Ini semua akan saya pertanggung-jawabkan sesuai yang diputuskan majelis hakim,” kata Dn sambil menundukkan kepala.

Penasihat hukum Dn, Nursamsi, di hadapan majelis hakim juga membacakan beberapa fakta menyangkut kondisi fisik korban Irwanto (25). Hal itu disampaikan sebagai upaya meringankan tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa Dian.

“Setelah melihat keterangan ahli, dada korban Irwanto yang kiri ambles dan dada kanan menonjol. Setelah dada korban dibuka, jantung kondisi memar dan penuh darah sehingga ahli menilai ada kelainan jantung yang dialami oleh Irwanto sebelum meninggal,” ujarnya Nursamsi.

Di tempat duduk pengunjung sidang, tampak kedua orang tua terdakwa Dn turut menyaksikan persidangan. Keduanya terlihat sedih mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Mata ibu terdakwa juga terlihat memerah, menahan tangis. Sementara ayah terdakwa tetap tenang di ssmpingnya.  

Ibu terdakwa tampak sering menutup kedua telinga. Rupanya dia tidak tega mendengar tuntutan hukuman kepada anaknya dibacakan. Dia juga tidak tahan melihat anaknya dijatuhi hukuman.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Susanti Arsi Wibani, didampingi anggota Indra Meinantha Vidi dan Agung Nugroho Suryo Sulistio. Di akhir persidangan, Hakim Ketua Susanti memutuskan sidang penjatuhan vonis terhadap terdakwa akan dilanjutkan pekan depan.

“Sampai di sini persidangan tuntutan ini, akan kami musyawarkan. Dan persidangan akan dilanjutkan Senin minggu depan,” tutup Susanti. (lyn/tap)

 

*) Foto sidang terdakwa Dn di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781039971.7557 at start, 1781039971.7883 at end, 0.032649993896484 sec elapsed