Kasus Pengeroyokan Irwanto di Sukosewu
Pelaku Pengeroyokan di Sukosewu Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Senin, 28 Desember 2015 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Terdakwa Dn alias Aik (23), pelaku pengeroyokan yang menewaskan Irwanto (25), di Dusun Kedungdowo, Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada malam takbiran, Kamis, 24 September 2015 lalu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan terdakwa Dn, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (28/12).
Dn alias Aik, menjadi terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang setelah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Irwanto, warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu. Tuntutan 10 tahun penjara tersebut diberikan berdasarkan barang bukti yang sudah diakui terdakwa Dn.
(baca juga: Malam Takbiran Warga Klepek Tewas Dikeroyok)
Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan semua dakwaan dan barang bukti yang sudah ada. Jaksa menuntut agar terdakwa Dn alias Aik dihukum sesuai pasal yang berlaku, yaitu pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan tuntutan 10 tahun penjara.
“Melihat dan menimbang apa yang dilakukan terdakwa Dn, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Menuntut agar terdakwa mendapat hukuman sesuai dan seperti pasal yang sudah ditetapkan, Pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum Joko.
Dalam sidang tersebut, Dn mengakui semua kesalahannya untuk memperoleh keringanan hukuman. Dia juga mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukan.
“Saya mengaku bersalah dan sangat menyesali apa yang sudah saya perbuat. Ini semua akan saya pertanggung-jawabkan sesuai yang diputuskan majelis hakim,” kata Dn sambil menundukkan kepala.
Penasihat hukum Dn, Nursamsi, di hadapan majelis hakim juga membacakan beberapa fakta menyangkut kondisi fisik korban Irwanto (25). Hal itu disampaikan sebagai upaya meringankan tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa Dian.
“Setelah melihat keterangan ahli, dada korban Irwanto yang kiri ambles dan dada kanan menonjol. Setelah dada korban dibuka, jantung kondisi memar dan penuh darah sehingga ahli menilai ada kelainan jantung yang dialami oleh Irwanto sebelum meninggal,” ujarnya Nursamsi.
Di tempat duduk pengunjung sidang, tampak kedua orang tua terdakwa Dn turut menyaksikan persidangan. Keduanya terlihat sedih mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Mata ibu terdakwa juga terlihat memerah, menahan tangis. Sementara ayah terdakwa tetap tenang di ssmpingnya.
Ibu terdakwa tampak sering menutup kedua telinga. Rupanya dia tidak tega mendengar tuntutan hukuman kepada anaknya dibacakan. Dia juga tidak tahan melihat anaknya dijatuhi hukuman.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Susanti Arsi Wibani, didampingi anggota Indra Meinantha Vidi dan Agung Nugroho Suryo Sulistio. Di akhir persidangan, Hakim Ketua Susanti memutuskan sidang penjatuhan vonis terhadap terdakwa akan dilanjutkan pekan depan.
“Sampai di sini persidangan tuntutan ini, akan kami musyawarkan. Dan persidangan akan dilanjutkan Senin minggu depan,” tutup Susanti. (lyn/tap)
*) Foto sidang terdakwa Dn di Pengadilan Negeri Bojonegoro