Ganti Rugi Lahan Proyek Gas J-TB
Dari 13 Bidang Lahan, 2 Belum Bisa Dicairkan
Selasa, 29 Desember 2015 20:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari - Sebanyak 13 bidang lahan dibebaskan guna kepentingan proyek unitasi gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB). 13 bidang lahan itu merupakan hak milik dari warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari. Namun dari ke-13 bidang lahan yang dibebaskan terdapat 2 bidang yang belum bisa dicairkan ganti ruginya. Tanah tersebut adalah milik Gozali dan Rasmijan.
Menurut Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (PBN) Bojonegoro, Rohmadi, kedua bidang tanah itu belum memenuhi syarat agar dapat dicairkan dana ganti ruginya. Hal ini
lantaran berkas pada 2 lahan tersebut belum lengkap.
"Karena berkasnya belum lengkap, jadi kita belum bisa mengeluarkan rekomendasi agar dananya dapat dicairkan," kata pria berkaca mata itu menjelaskan.
Dia mengatakan bahwa tanah milik Gozali masih bermasalah dengan ahli warisnya. Dari 9 ahli waris, lanjut dia, ada 2 ahli waris yang belum bisa dimintai tanda tangan. Perkara ini yang menyebabkan dana ganti rugi tanah milik Gozali belum bisa terealisasikan.
Bidang tanah lain yang belum bisa dicairkan adalah milik Rasmijan. Rasmijan memiliki dua bidang tanah dengan luas 38 dan 337 meter persegi, yang akan terpakai untuk kelancaran proyek gas J-TB. Namun
hanya tanah seluas 38 meter persegi saja yang telah bersertifikat. Dengan demikian dia harus mengurusnya terlebih dulu agar dana ganti rugi bisa segera dicairkan.
Ditemui BeritaBojonegoro.com (BBC), Selasa (29/12) di sela acara serah terima ganti rugi pembebasan lahan, Plt. Kepala Desa Pelem, Tjondro Lukito membenarkan memang terdapat dua warga yang belum bisa menerima ganti rugi pada siang itu. Kata dia, mereka harus melengkapi beberapa persyaratan dan kelengkapan berkas.
"Dari data awal, ada sekitar 12 hektar lahan lebih yang dibebaskan di Desa Pelem ini," tambah pria asal Kecamatan Cepu itu. (rul/moha)