SKK Migas dan BPN Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Industri Hulu Migas
Jumat, 15 Agustus 2025 20:30 WIBOleh Tim Redaksi
Semarang - Persoalan pertanahan masih menjadi perhatian serius dalam industri hulu minyak dan gas bumi (Migas). Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk mempercepat proses sertifikasi lahan migas sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Stakeholder Daerah 2025 yang diselenggarakan oleh SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), di Semarang. Kamis (14/08/2025)
Hingga 21 Juli 2025, sertifikasi BMN Hulu Migas berupa tanah telah mencapai 264 bidang dari target 463 bidang, menunjukkan progres positif sebesar 57 persen dari target kuartal ketiga.
Dalam diskusi panel yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yanis Harryzon Dethan dan Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Erie Yuwono didapatkan penegasan dari Yanis bahwasannya peran pemerintah daerah sangat penting di semua tahapan. Menurutnya, kolaborasi dan saling berbagi informasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mempercepat pengurusan lahan.
“Dalam hal pengadaan lahan, semua pihak termasuk Pemerintah Daerah saling berkoordinasi sejak awal merencanakan" kata Yanis.
Rapat Kerja Stakeholder Daerah 2025 yang diselenggarakan SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, di Semarang. Kamis (14/08/2025) (Ast: Istimewa)
Sejalan dengan semangat tersebut, Erie Yuwono, menyampaikan bahwa industri hulu migas secara proaktif mengupayakan sinkronisasi perencanaan tata ruang dengan Pemerintah Daerah. Erie juga menyoroti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan dukungan kuat dari pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran proyek-proyek strategis nasional, termasuk di sektor energi.
“Berbagai tantangan yang berhasil diidentifikasi dan ditangani secara kolaboratif. Misalnya, permintaan harga yang cukup tinggi, di mana harga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sering kali ditolak pemilik lahan.” tutur Erie Yuwono.
Selain itu, proses tukar menukar tanah milik desa membutuhkan waktu cukup panjang dan proses berjenjang, hingga persetujuan Bupati dan Gubernur. Ada lagi persyaratan alih fungsi Lahan Pertanian di Kementerian Pertanian dan pemenuhan kewajiban cetak sawah yang tidak mudah.
Proses permohonan Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga memerlukan waktu lama, terutama jika area tersebut juga merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena proses perubahan alih fungsi LSD harus menunggu persetujuan LP2B terbit.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, dan mengingat status tanah yang dibebaskan nanti akan disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan, SKK Migas telah memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui sebuah Nota Kesepahaman (MoU).
MoU ini mencakup berbagai aspek, antara lain pendaftaran BMN berupa tanah yang dikelola SKK Migas–KKKS, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, koordinasi pencegahan dan penanganan permasalahan BMN dan tata ruang, pertukaran data, pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), hingga pemanfaatan sarana dan prasarana.
Dengan adanya kolaborasi ini, SKK Migas optimis proses pengurusan lahan akan berjalan lebih efektif dan efisien demi mendukung keberlanjutan energi nasional. (ads/red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo