Komisi A akan Bantu Selesaikan TKD Gayam
Selasa, 05 Januari 2016 10:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Hingga kini proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam Kecamatan Gayam Bojonegoro tak kunjung usai. Padahal target penyelesaiannya sampai akhir 2015 lalu.
Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa.
"Padahal percepatan penyelesaian tukar guling tanah kas desa itu sudah dilakukan pada November 2015 dan sampai saat ini masih belum selesai," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito kepada BeritaBojonegoro.com, Selasa (05/01).
Ia menilai, proses tukar guling tanah kas desa tersebut belum selesai karena masih menunggu rekomendasi dari Bupati Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur terkait tahapan baru sampai penetapan adanya pemenang lelang dari penawar yang ditetapkan lewat musyawarah desa (Musdes) setempat.
Dengan danya permasalahan di atas, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada pihak-pihak yang terkait di antaranya ExxonMobile Cepu Limited (EMCL), SKK Migas, sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari solusi dalam permasalahan tersebut.
Proses penyelesaian TKD Gayam itu kurang rekomendasi dan persetujuan dari bupati dan Gubernur Jawa Timur. Kemudian untuk penyelesaiannya diberikan perpanjangan waktu. Sebab batas waktu ketika mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sampai akhir tahun 2015.
"Sedangkan apabila lewat dari itu maka harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dan tentunya dengan proses yang mulai dari awal dengan dipimpin oleh Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.
Pihaknya, juga akan meminta perpanjangan waktu penyelesaian sekurang-kurangnya 31 hari. Diperbolehkan atau tidak yang penting pihaknya konsultasi dulu. "Kalau ada dispensasi waktu, ya tinggal melanjutkan proses yang telah dilakukan," ujarnya. (yud/kik)
foto blok cepu