Komisi A Gelar Rapat Dengar Pendapat Lagi Soal Flaring Sukowati
Kamis, 07 Januari 2016 09:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Permasalahan antara warga Desa Campurejo Bojonegoro yang diduga lahannya terkena dampak flaring milik Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tak kunjung menemukan titik terang. Hal itu membuat Komisi A DPRD Bojonegoro berencana melakukan rapat dengar pendapat (hearing) lagi pada Jumat (15/01) besok.
"Kami berencana melakukan hearing lagi pada 15 Januari 2016 di ruang paripurna DPRD Bojonegoro," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi A itu guna menindaklanjuti hasil-hasil dari rapat yang telah dilakukan pada Selasa (05/01). Pada saat itu yang hadir dalam rapat dengar pendapat adalah pemerintah desa dan warga Desa Campurrejo, Camat Kota Bojonegoro, Dinas Pertanian, dan Badan Lingkungan Hidup(BLH) Bojonegoro.
Namun pada kesemapatan itu, pihak dari operator minyak dan gas bumi (Migas) lapangan Sukowati Bojonegoro yakni Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tidak menghadiri undangan tersebut.
Seperti diketahui, rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, meminta supaya operator Lapangan Sukowati, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tidak menipu masyarakat setempat.
Rapat dengar pendapat tersebut sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya, menindaklanjuti pengaduan warga Campurejo yang merasa dirugikan karena aktivitas produksi JOB PPEJ Lapangan Sukowati. Sebelumnya Komisi A telah melakukan sidak di lapangan terkait aduan masyarakat warga Plosolanang yang telah sebelumnya mengadukan masalah itu ke DPRD.
Pemerintah Desa Campurejo Bojonegoro tidak ingin lahannya dibebaskan untuk lokasi sabuk pengaman (buffer zone) tetapi malah dilakukan pengeboran. Hal itu sering dilakukan oleh JOB P-PEJ saat melakukan operasi pengeboran di PAD A.
Buffer Zone merupakan tanaman di sekitar area pengeboran yang diperuntukan untuk melindungi atau penyaring agar dampak kegiatan tidak langsung keluar dari area perusahaan dan langsung mengenai warga desa setempat. Pihak JOB P-PEJ memang telah menyiapkan lahan untuk buffer zone, Namun, entah mengapa pemakaiannya belum maksimal. (yud/kik)