Bapas Kelas II Bojonegoro
Selama 2015 Tercatat 133 Anak Jadi Pelaku Kejahatan
Senin, 11 Januari 2016 15:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Kasus tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro tidak hanya dilakukan orang dewasa saja, banyak pula anak usia dibawah 17 tahun yang terlibat. Bahkan di antara anak-anak itu ada yang menjadi pelaku utama, sehingga harus berurusan dengan hukum.
Berdasarkan data yang diterima beritabojonegoro.com dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bojonegoro, menyebutkan, pada 2015 terdapat 133 anak yang harus berurusan dengan hukum. Mereka saat ini sedang menjalani penelitian masyarakat (litmas) dari Bapas.
Secara lengkap diuraikan, dari 133 anak itu sebanyak 47 anak mendapat litmas untuk sidang, 85 anak mendapat litmas diversi, dan 1 anak mendapat rekomendasi litmas pidana.
Selama 2015, kasus tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak banyak terjadi pada bulan Desember, yaitu sebanyak 24 kasus. Termasuk salah satunya adalah kasus pencabulan anak di Kecamatan Puwosari yang berakibat korban hamil.
(baca juga: 60 Persen Anak Terjerat Hukum Adalah Pelajar SMP)
Menanggapi banyaknya anak yang terjerat urusan hukum, Kepala Bapas Kelas II Bojonegoro Dyah Wandansari, mengungkapkan, mayoritas anak yang berperilaku menyimpang itu memiliki masalah dikeluarganya.
"Karena itu kami mengusahakan agar anak yang terjerat hukum tidak hanya dikembalikan kepada orangtua saja, tetapi juga perlu pembinaan," ujarnya, Senin (11/01).
Karena itu, imbuh Dyah, perlu ada sinergitas di antara instansi dan lembaga terkait. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan kepada anak-anak. (ver/tap)
*) Foto tahanan anak dari beritasatu.com