Polisi Periksa Pengunggah Foto Hoax Helikopter Jatuh
Jumat, 29 Januari 2016 10:00 WIBOleh Rizha Setyawan
Oleh Rizha Setyawan
Tuban - Penyidik Polres Tuban memeriksa Ahmad Nahar Sudrajat (23) warga Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban karena telah mengunggah foto hoax berupa helikopter jatuh di wilayah persawahan Beton Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Nahar mengunggah foto hoax alias tak benar itu ke akun facebook (FB) miliknya.
Kemarin Nahar diperiksa di ruang penyidik Unit IV Polres Tuban sejak pukul 13.00 hingga pukul 17.00. Nahar masih berada di ruang itu. Menjelang petang, adik Nahar yang masih duduk di bangku sekolah aliyah LY (18) turut diperiksa penyidik untuk menunjukkan identitas pengunggah foto hoax kepada penyidik.
Nahar mengungkapkan, tergoda untuk mengunggah foto hoax tersebut setelah melihat helikopter jatuh dari foto profil teman-teman sekolah LY di kontak blackberry messengger (BBM).
“Adik saya membuka foto profil teman-temannya, lalu saya melihat dan dikirim ke BBM saya. Setelah itu saya unggah di akun FB,” ujar Nahar.
Nahar mengunggah foto hoax tersebut pada Selasa (26/1/2016) sekitar pukul 17.30. Waktu itu, cuaca di wilayah Kabupaten Tuban sedang hujan. Foto hoax menggambarkan sebuah helikopter jatuh di daratan, sekitar helikopter terdapat tanaman dan pepohonan.
Usai mengunggah foto di akun FB, ada dua temannya memberi komentar menanyakan kebenaran informasi dan lokasi jatuhnya helikopter. Nahar tak bisa menjawab. “Saya kira foto itu benar, ternyata tidak, 25 menit kemudian foto saya hapus dari akun. Tapi tidak tahu kalau sudah ada yang mengunduhnya lalu menyebar,” terangnya.
Foto hoax itu menyebar ke sebuah grup facebook warga Tuban yang memiliki anggota puluhan ribu akun. Sebaran foto itu juga menyebabkan kalangan anggota polisi bertindak cepat untuk mencari informasi kebenarannya, termasuk juga awak media.
Kepada para awak media, Nahar menyatakan menyesal telah mengunggah foto hoax tersebut. Ia berjanji tidak mengulanginya. “Saya kapok wes an (saya jera sudah),” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan mengatakan, foto hoax itu telah merepotkan banyak orang karena begitu ada infromasi pada Selasa malam, seluruh anggota Polsek Singgahan dan Parengan bersama personel Perhutani serta komunitas trail mencari hingga Rabu sore.
“Seharusnya medsos (media sosial) digunakan untuk kebaikan dan menyambung silaturahmi, jangan justru sebaliknya menimbulkan keresahan masyarakat luas akibat berita (informasi) yang tidak benar,” pesannya.
Penangkapan terhadap Nahar sendiri dilakukan oleh anggota Polsek Singgahan kemarin setelah menelusuri informasi di beberapa akun FB. Kerja keras polisi pun tak sia-sia, mereka menemukan akun FB Nahar dan mendatanginya lalu dibawa ke Polres untuk diperiksa. Hingga kini, polisi masih mencari pengunggah pertama foto hoax itu di medsos.
Nahar terancam dijerat ayat 2 pasal 28 juncto ayat 2 pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi pasal itu, “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam kegiatan elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara”. (zha/kik)