Kepala Sumur SKW#15 Lapangan Sukowati Dipasang Kembali
Jumat, 05 Februari 2016 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kapas - Warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro mempersilakan penempatan kembali kepala sumur minyak dan gas bumi (migas) SKW#15 lapangan Sukowati, Blok Tuban setelah kegiatan perawatan sumur.
Mereka bahkan turut menjaga agar masyarakat tetap kondusif. Hal itu disepakati setelah adanya pertemuan antara JOB PPEJ, SKK Migas bersama dengan masyarakat setempat, di Balai Desa Sambiroto.
Pemasangan kembali kepala sumur itu rencananya memakan waktu selama kurang lebih tiga hari. Selama tiga hari itu, diprediksi masih akan ada bau tidak sedap yang keluar. "Tim HSE akan melakukan langkah pencegahan dan mitigasi jika ada kebauan lagi," kata Field Manager JOB PPEJ, Junizar H Dipodiwirjo.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, kata dia, pihak operator, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) menyiapkan ambulans dan tenaga medis di sekitar daerah yang kemungkinan terdampak.
"Saat ini mulai ada kerjasama dengan perangkat desa juga meminta Tim HSE memberi tahu langkah apa saja yang perlu disiapkan," katanya.
Seperti diketahui perawatan sumur yang dilakukan sejak Sabtu (30/12) itu dihentikan Senin lalu. Penghentian karena saat melakukan aktifitas di SKW#15 mengeluarkan bau tidak sedap yang dihirup warga sekitar lokasi pengeboran di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas.
"Saat ini dalam kondisi belum aman sepenuhnya, karena kepala sumur masih bersifat sementara. Secara teknis hanya dipasang blow out preventer (BOP), alat ini bukan untuk jangka panjang," jelasnya.
Sehingga, Junizar menjelaskan, demi keselamatan bersama maka perlu memasangan kembali kepala sumur. Sementara pihak operator mengaku sementara hanya akan mengamankan sumur SKW#15 ini agar tidak terjadi bahaya dan belum melanjutkan untuk proses perawatan.
Sementara Warga Desa Sambiroto yang mencium bau tidak sedap dari proses perawatan sumur itu menuntut kepada pihak operator agar memberi ganti rugi berupa uang tunai. Warga menentukan pemberian ganti rugi itu bagi orang dewasa sebesar Rp300 ribu selama tiga hari. Sedangkan bagi anak-anak Rp100 ribu selama tiga hari.
Salah seorang BPD, Supangat berharap tuntutan warga itu agar bisa dipenuhi operator. Sebab, selama tiga hari saat munculnya bau tidak sedap yang dihirup warga itu aktifitas terganggu. Selain itu warga juga meminta program CSR di Desa Sambiroto agar diprioritaskan.
"Jika tuntutan itu tidak terpenuhi kami akan menutup pengeboran di PAD A Sukowati," katanya.
Sementara perwakilan Humas SKK Migas Jabanusa, Priandono Hernanto, mengungkapkan, secara aturan, pencairan uang tunai didalam aturan tidak diperbolehkan. Sehingga pihaknya meminta waktu untuk memberikan keputusan sesuai dengan permintaan warga tersebut.
"Kami masih akan mencari formula baru untuk mencari jalan keluar permasalahan ini. Secara aturan karena tidak boleh bantuan yang diberikan berupa uang tunai," jelasnya. (ping/kik)