Pamong Desa Tidak Boleh Jadi Makelar Tenaga Kerja Proyek JTB
Jumat, 05 Februari 2016 09:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Purwosari – Proyek gas bumi lapangan Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB) yang dikelola oleh Pertamina Eskplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) saat ini mulai melakukan pekerjaan awal di lokasi di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Ngasem, dan Purwosari.
Menurut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Purwosari, Budi Sukisna, menurut pemaparan yang disampaikan oleh pihak PEPC dan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemenang tender proyek JTB, saat ini ada 300 pekerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan awal pembangunan proyek JTB tersebut.
“Para pekerja ini baru melakukan pekerjaan awal seperti membuka lahan dan lainnya. Sedangkan, pekerjaan proyek sipil seperti membangun jembatan dan jalan akan dimulai pada Juni 2016,” ujar Budi Sukisna pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Jumat (5/02).
Menurutnya, para pekerja proyek JTB akan diprioritaskan pekerja lokal. Namun, kata dia, tenaga kerja itu disesuaikan dengan kebutuhan proyek. Selain itu, ia juga menegaskan agar para pamong desa tidak boleh menjadi makelar perekrutan tenaga kerja lokal tersebut.
“Nanti akan dibuat peraturan bupati Bojonegoro terkait dengan perekrutan tenaga kerja lokal tersebut. Nantinya pihak Disnakertransos yang akan melaksanakan regulasi itu di lapangan. Intinya, tidak boleh ada pamong desa yang menjadi makelar tenaga kerja, semuanya harus transparan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, keberadaan proyek gas JTB nantinya juga akan berdampak pada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kata dia, nantinya pelaksanaan proyek akan disinergikan dengan pembangunan desa. Dengan demikian, keberadaan proyek JTB bisa memberi dampak positif bagi pembangunan desa. (rul/kik)