Warga Desa Sambiroto Akhirnya Mau Menerima Ganti Rugi Rp300 Juta
Sabtu, 06 Februari 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kapas – Pertemuan antara warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, dengan pihak Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) membahas soal ganti rugi kejadian bau busuk dari lapangan Sukowati pad A di Balai Desa Sambiroto, tadi malam, Jumat (05/02) berjalan alot.
Setelah sekitar 10 menit berdiskusi akhirnya pihak JOB PPEJ menemui warga bersama anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto. Sukur mencoba berdiskusi dengan warga menjelaskan keadaan yang terjadi di dalam, serta dampak yang akan terjadi ketika masyarakat masih menolak opsi terakhir dan nekat untuk memblokade Pad A maka hal tersebut akan merugikan warga sendiri.
''Kalau warga masih ingin memblokade dan merusak fasilitas, maka itu sudah menjadi tugas dari aparat kepolisian yang akan menghentikan warga,” ungkapnya.
Selain itu Sukur juga mengajak masyarakat untuk berpikir rasional Kalau masyarakat mau menerima uang sejumlah Rp 300 juta itu lebih baik daripada tidak sama sekali.
''Sudah saya sampaikan di sini saya tidak mau berdebat lagi, mari kita berpikir bijak jika masyarakat mau menerima kami ucapkan terimakasih,” tandas Sukur
Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Mashyar menambahkan, bahwa semua yang dihasilkan dari musyawarah di atas sudah melalui perjuangan yang keras. Pihak JOB PPEJ sudah mengusahakan yang terbaik dan sesuai kemampuan.
''Pihak JOB di sini sudah mempertaruhkan jabatanya, untuk menentukan angka tersebut, mohon masyarakat untuk menerima dengan baik,” ungkap Ali Mashyar.
Dengan penjelasan dari Kepala Desa Sambiroto, Sudjono akhirnya masyarakat mau menerima nilai ganti rugi tersebut. Untuk proses pencairanya paling lambat 1 bulan. (ping/kik)