Tukar Guling TKD Gayam
Komisi A Minta SKK Migas Membeli Semua Lahan yang Ditawarkan
Kamis, 18 Februari 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sudah empat tahun berlalu, permasalahan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam belum juga terurai. Karut marut ini mendorong pihak pemangku kepentingan turun tangan membantu penyelesaian. Setelah pihak eksekutif, kini giliran legislatif yang pasang badan.
Kamis (18/02) siang, Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait upaya pihak Dewan membantu menyelesaikan masalah tukar guling TKD Gayam. Konferensi pers dilakukan di ruang Komisi A sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, menyampaikan hasil diskusi internal anggota komisinya terkait penyelesaian tukar guling TKD Gayam.
"Kami mengusulkankan agar tiga tawaran lahan tukar guling TKD Gayam dibeli semua oleh SKK Migas. Dengan begitu, pemerintah desa akan mendapat keuntungan, yaitu mendapatkan tanah lebih dari 13,8 hektare," ungkapnya.
Selain itu, Anam menuturkan, pihaknya juga akan mengundang BPK dan KPK. Dua lembaga negara itu akan diminta memberi pandangan hukum, apakah muncul kerugian negara jika tukar guling TKD Gayam lebih luas dibanding tanah yang dipakai EMCL selama ini.
"Pertimbangan kami adalah tanah yang dibeli SKK Migas itu menggunakan uang negara, dan akan digunakan kembali oleh desa, yang juga merupakan aset negara," tandasnya.
Anam menegaskan, pihak legislatif bakal terus mengawal proses tukar guling TKD Gayam. Harapannya dapat cepat selesai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. (ver/tap)