Pencabutan Izin HO EMCL, Komisi A Tanyakan Dasar Hukumnya?
Jumat, 19 Februari 2016 09:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Selama empat tahun tukar guling TKD Gayam belum menemukan titik temunya. Sementara itu Komisi A menyesalkan sikap Eksekutif yang telah mencabut izin gangguan (HO) ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang telah diputuskan Kamis (18/02).
Komisi A melalui Anam Warsito menghimbau kepada eksekutif agar tidak gegabah dalam membuat kebijakan yaitu untuk mencabut izin HO sebagaian pada luas 13,800 meter persegi di tanah kas Desa Gayam.
Berdasarkan peraturan gubernur izin bisa dicabut bila terjadi perubahan peruntukkan oleh pemohon izin. Padahal sampai saat ini masih sesuai dengan permohonan awal dan tidak ada perubahan yaitu untuk instalasi migas.
Komisi A berpegang pada dasar adendum dari perjanjian sewa TKD Gayam. "Di sana tertulis bahwa pihak dalam hal ini EMCL dan desa sepakat memperbaharui perjanjian tersebut sejak tanggal 11 Februari 2014. Dan pembaharuan ini terjadi dengan sendirinya setiap tanggal 11 Februari setiap tahunnya terkecuali apabila proses tukar guling terkait selesai ," jelas Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito.
Berdasarkan adendum tersebut menurut Komisi A, tindakan eksekutif mencabut izin HO di atas tanah Gayam tidak ada legal standingnya. Karena perjanjian masih terus berlaku sampai proses tukar guling belum selesai.
"Bagi kami tindakan pencabutan ini tindakan gegabah dan beresiko pada Bojonegoro. Seharusnya tindakan tersebut dikonsultasikan dengan kami, selaku DPRD khususnya Komisi A. Yang mana selama ini kami tidak pernah diajak bicara terkait pencabutan izin HO TKD Gayam," tandasnya. (ver/kik)
foto blok cepu