News Ticker
  • Warga Plumpang, Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro
  • Warga Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal di Cungkup Makam Desa Kandangan, Trucuk, Bojonegoro
  • 2 Pikap dan Satu Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Balen, Bojonegoro, 5 Orang Luka-Luka
  • Verifikasi Lapang Final Lomba Desa Digital Nasional 2025 di Desa Kauman, Bojonegoro
  • Masuk Final Lomba Desa Digital Nasional 2025, Desa Kauman, Bojonegoro Kota Sambut Tim Penilai
  • Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Launching Program Pengendalian Tikus dan Pelepasan Burung Hantu
  • Tenggelam di Sungai, Seorang Pelajar di Balen, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya
  • Desa Kauman, Bojonegoro Kota Masuk 6 Besar Lomba Desa Digital Nasional 2025
  • Hendak Pasang Tiang Bambu, Warga Balen, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Kabel Listrik PLN
  • Polisi Bojonegoro Tetapkan Seorang Pria jadi Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual
  • Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Pertama Paritrana Awards 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur
  • Tertemper Kereta Api Gumarang di Cepu, Blora, Warga Padangan, Bojonegoro Meninggal
  • Dari Kapur ke Layar Sentuh, Pemkab Bojonegoro Dorong Transformasi Pembelajaran Digital Guru PAUD
  • Wakil Bupati dan Kapolres Bojonegoro Ajak Kawula Muda Perangi Narkoba
  • Seorang Pedagang Ayam Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Musala Pasar Desa Kapas, Bojonegoro
  • Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro, Polisi Tindak 17.428 Pelanggar Lalu Lintas
  • Terlindas Truk, Pembonceng Motor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal di TKP
  • Viral! Seorang Kurir Paket di Dander, Bojonegoro Jadi Korban Penganiayaan
  • ExxonMobil Cepu Limited Bangun Kesadaran Kesehatan di Desa Sekitar Lapangan Banyu Urip
  • Mengenal Ahmad Supriyanto, Kader Muda Potensial Partai Golkar Bojonegoro
  • Diduga Hipertensi Kambuh saat Cari Rumput di Sawah, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Diduga Akibat ‘Bediang’, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Hangus Terbakar
  • Kampanye Perangi Narkoba, Pemkab Bojonegoro Gelar Festival Band dan Talk Show
Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales Toko Bangunan Diamankan Polisi

Penggelapan

Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales Toko Bangunan Diamankan Polisi

Oleh Linda Estiyanti

Dander - Unit I Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (17/02) lalu, mengamankan seorang pemuda berinisial DAH (25). Pemuda beralamat Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, itu dilaporkan telah menggelapkan uang tagihan penjualan bahan bangunan jenis asbes milik CV Bumi Pratama senilai Rp 131 juta.  

Menurut informasi yang diterima beritabojonegoro.com (BBC), kasus penggelapan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke polisi pada 6 Januari lalu. Saat itu Supranyoto, selaku Direktur CV Bumi Pratama yang beralamat di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, melaporkan tindak penggelapan yang dilakukan seorang salesnya berinial DAH.

Laporan bermula ketika CV Bumi Pratama melakukan audit terkait pembayaran tagihan toko yang dilakukan terlapor. Dalam audit tersebut ditemukan kejanggalan, yakni ada sejumlah tagihan pada 18 November 2015 senilai Rp 131 juta yang tidak jelas wujudnya. Uang tagihan itu semestinya disetor ke kas kantor.

Mengetahui kejanggalan itu pihak CV Bumi Pratama lalu memanggil terlapor DAH, untuk dilakukan klarifikasi. Namun, ternyata setelah ditanya tentang uang tagihan itu terlapor tidak dapat mempertanggungjawabkannya. Rupanya uang tagihan itu digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi.

Kesal dengan ulah seorang salesnya itu, Supranyoto kemudian melaporkan penggelapan uang tagihan hasil penjualan asbes tersebut kepada Polres Bojonegoro. Usai menerima laporan polisi segera melakukan pencarian terhadap terlapor. Rupanya terlapor keburu menghilang. Hingga sebulan lebih dicari, akhirnya terlapor berhasil diamankan pada Rabu, 17 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Terlapor saat ini diamankan di Polres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Nugroho Basuki SH.

Terlapor dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Secara lengkap Pasal 374 menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. (lyn/tap)

 

*) Foto tersangka penggelapan dalam jabatan

Iklan Mulya Jasa
Berita Terkait

Videotorial

Verifikasi Lapang Final Lomba Desa Digital Nasional 2025 di Desa Kauman, Bojonegoro

Berita Video

Verifikasi Lapang Final Lomba Desa Digital Nasional 2025 di Desa Kauman, Bojonegoro

Bojonegoro - Tim Juri Lomba Desa Digital Nasional tahun 2025 dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1754113445.9129 at start, 1754113446.2481 at end, 0.33522391319275 sec elapsed