Penggelapan
Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales Toko Bangunan Diamankan Polisi
Jumat, 19 Februari 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Dander - Unit I Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (17/02) lalu, mengamankan seorang pemuda berinisial DAH (25). Pemuda beralamat Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, itu dilaporkan telah menggelapkan uang tagihan penjualan bahan bangunan jenis asbes milik CV Bumi Pratama senilai Rp 131 juta.
Menurut informasi yang diterima beritabojonegoro.com (BBC), kasus penggelapan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke polisi pada 6 Januari lalu. Saat itu Supranyoto, selaku Direktur CV Bumi Pratama yang beralamat di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, melaporkan tindak penggelapan yang dilakukan seorang salesnya berinial DAH.
Laporan bermula ketika CV Bumi Pratama melakukan audit terkait pembayaran tagihan toko yang dilakukan terlapor. Dalam audit tersebut ditemukan kejanggalan, yakni ada sejumlah tagihan pada 18 November 2015 senilai Rp 131 juta yang tidak jelas wujudnya. Uang tagihan itu semestinya disetor ke kas kantor.
Mengetahui kejanggalan itu pihak CV Bumi Pratama lalu memanggil terlapor DAH, untuk dilakukan klarifikasi. Namun, ternyata setelah ditanya tentang uang tagihan itu terlapor tidak dapat mempertanggungjawabkannya. Rupanya uang tagihan itu digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi.
Kesal dengan ulah seorang salesnya itu, Supranyoto kemudian melaporkan penggelapan uang tagihan hasil penjualan asbes tersebut kepada Polres Bojonegoro. Usai menerima laporan polisi segera melakukan pencarian terhadap terlapor. Rupanya terlapor keburu menghilang. Hingga sebulan lebih dicari, akhirnya terlapor berhasil diamankan pada Rabu, 17 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terlapor saat ini diamankan di Polres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Nugroho Basuki SH.
Terlapor dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Secara lengkap Pasal 374 menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. (lyn/tap)
*) Foto tersangka penggelapan dalam jabatan