News Ticker
  • Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri
  • Penampilan 2.025 Penari ‘Api Kayangan Merah Putih’ di Bojonegoro Bakal Pecahkan Rekor MURI
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Bakal Digelar di Bojonegoro
  • Truk Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Blora Dilarikan ke Rumah Sakit
  • ‘Hibatullah IIBS’ Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Pendidikan Islam Berstandar Internasional
  • Pemkab Bojonegoro Telah Rampungkan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 430 Desa dan Kelurahan
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan
  • Pemkab Bojonegoro dan Kemensos Tanda Tangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
  • Dukung Swasembada Pangan, Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Nasional
  • Ratusan Mahasiwa dari UNNES, UNS, dan STAI Al Anwar Laksanakan KKN di Blora
  • Usai Sertijab, Kapolres Bojonegoro yang Baru AKBP Afrian Satya Permadi Silaturahmi dengan Bupati
  • Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Mulai Uji Coba Parkir Elektronik
  • Pameran Produk Unggulan di Balikpapan, Stand Dekranasda Bojonegoro Diminati Pengunjung Luar Daerah
  • Stok Melimpah, Bulog Cabang Bojonegoro Pastikan Ketersedian Beras Hingga Akhir Tahun Aman
  • Pertamina EP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Idle
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Bupati Lepas KKN 200 Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora, 10 di Antaranya ke Malaysia
  • Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, RS Randublatung, Blora Siap Layani Pasien BPJS
  • Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pangan Lokal, Pemkab Blora Gelar Workshop Pengolahan Hasil Pangan
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Baureno, Bojonegoro
  • Selain DBH Migas, Tiap Tahun Pemkab Bojonegoro Juga Terima DBH PBB Migas Ratusan Miliar
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Hukum

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, lakukan pelimpahan perkara senjata api illegal ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (16/07/2025).
 
Sebelumnya, para pelaku yang berjumlah empat orang berikut barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (11/03/2025) lalu, di salah satu rumah yang berlokasi di Perumahan Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Teguh Wiyono (53), warga Kelurahan Karangpacar RT 008 RW 002, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro; Pujiono (47), warga Desa Jatiklabang RT 003 RW 004, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya tinggal di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro; Mukhamad Kamaludin Als Kamal Bin Sutrisno (31), warga Desa Sidodadi RT 003 RW 004, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro; dan Moch Herianto Alias Heri (31), warga Desa Kedungsumber RT 009 RW 003, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara barang bukti yang dilimpahkan berupa lima pucuk senjata api dan 1.044 amunisi berbagai jenis, 13 buah magazine, 11 buah grendel, 8 buah teleskop, satu buah receiver, 62 buah selongsong, 16 buah peredam, satu buah triger, satu buah alat cetak timah, 137 buah kawat las, dua buah mesin borfresh (milling), satu buah mesin bubut, tiga buah laras senjata api, satu unit mobil Suzuki Carry, sejumlah kartu ATM dan buku rekening dari beberapa bank.
 
 
Oleh para pelaku, senjata api berikut amunisi tersebut rencananya akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana melalui siaran pers yang diterima media ini. Rabu (16/07/2025).
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan perkara senjata api illegal yang akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).” tutur Reza Aditya Wardhana. Rabu (16/07/2025).
 
 
Dalam siaran pers tersebut, Reza Aditya Wardhana menyampaikan uraian singkat perkara tersebut dan peran dari para terdakwa, yaitu: Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, terdakwa Teguh Wiyono atas perintah dari Eko (dilakukan penuntutan terpisah oleh Penyidik Polda Papua) pergi ke Bandung untuk menemui Muhammad Rizqi Bagus Syahputro (dilakukan penuntutan terpisah oleh penyidik Polisi Militer III Siliwangi Bandung), di Hotel Patradissa, di mana Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menunjukkan dua unit senjata api laras panjang SS1 dan M16.
 
Kemudian terdakwa Teguh Wiyono memberi tahu Eko, yang merupakan orang yang sedang mencari senjata api guna keperluan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dan setelah melihat gambar unitnya, kemudian Eko menyepakati dan melalui terdakwa Teguh Wiyono dikirim melalui kargo kereta api dari stasiun Bandung ke stasiun Tugu Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.
 
 
Selanjutnya pada awal Februari 2025, Eko meminta kepada terdakwa Teguh Wiyono untuk dicarikan senjata api laras Panjang, di mana saksi Teguh Wiyono segera menghubungi Muhammad Rizqi Bagus Syahputro lagi, dan Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menyanggupi serta menyiapkan senjata api jenis SS1.
 
Selanjutnya saksi Teguh Wiyono pergi ke Bandung lagi dan bertransaksi di Hotel Griya Indah Bandung. Kemudian terdakwa Teguh Wiyono mengirimkannya ke Yogyakarta dengan menggunakan kargo kereta api, dan setelah sampai di Yogyakarta dibawa ke rumah terdakwa Teguh Wiyono di Bojonegoro, di mana senjata yang telah dibeli oleh Eko melalui perantara saksi Teguh Wiyono akan dikirim ke Papua dan akan diterima oleh Eko.
 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2025, terdakwa Teguh Wiyono memerintahkan terdakwa Moch Herianto untuk mengambil kompresor di Surabaya dan segera memotong kompresor tersebut, kemudian terdakwa Teguh Wiyono bersama dengan terdakwa Moch Herianto melakukan pemotongan terhadap dua buah kompresor tersebut, yang mana kemudian terdakwa Mukhamad Kamaludin dan terdakwa Teguh Wiyono segera mengisi kompresor yang telah dipotong tersebut dengan senjata api yang telah dipesan oleh Eko, yang kemudian oleh terdakwa Teguh Wiyono menutup kembali kompresor tersebut dan mengecatnya supaya terlihat baru.
 
Keesokan harinya terdakwa Moch Herianto bersama terdakwa Teguh Wiyono dengan menggunakan mobil pikap membawa dua buah kompresor tersebut ke Kota Surabaya untuk dikirim ke Papua, di mana akan digunakan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
“Namun belum sempat di kirim ke Papua sudah ditangkap oleh petugas dari Polda Papua beserta barang buktinya,” kata Reza Aditya Wardhana.
 
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 yang berbunyi: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Rencana pelimpahan terdakwa dan barang bukti beserta dengan berkas perkara akan dilaksanakan Kamis siang ini (16/06/2025),” tutur Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1752703538.073 at start, 1752703538.4028 at end, 0.32979488372803 sec elapsed