News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Hukum

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, lakukan pelimpahan perkara senjata api illegal ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (16/07/2025).
 
Sebelumnya, para pelaku yang berjumlah empat orang berikut barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (11/03/2025) lalu, di salah satu rumah yang berlokasi di Perumahan Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Teguh Wiyono (53), warga Kelurahan Karangpacar RT 008 RW 002, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro; Pujiono (47), warga Desa Jatiklabang RT 003 RW 004, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya tinggal di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro; Mukhamad Kamaludin Als Kamal Bin Sutrisno (31), warga Desa Sidodadi RT 003 RW 004, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro; dan Moch Herianto Alias Heri (31), warga Desa Kedungsumber RT 009 RW 003, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara barang bukti yang dilimpahkan berupa lima pucuk senjata api dan 1.044 amunisi berbagai jenis, 13 buah magazine, 11 buah grendel, 8 buah teleskop, satu buah receiver, 62 buah selongsong, 16 buah peredam, satu buah triger, satu buah alat cetak timah, 137 buah kawat las, dua buah mesin borfresh (milling), satu buah mesin bubut, tiga buah laras senjata api, satu unit mobil Suzuki Carry, sejumlah kartu ATM dan buku rekening dari beberapa bank.
 
 
Oleh para pelaku, senjata api berikut amunisi tersebut rencananya akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana melalui siaran pers yang diterima media ini. Rabu (16/07/2025).
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan perkara senjata api illegal yang akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).” tutur Reza Aditya Wardhana. Rabu (16/07/2025).
 
 
Dalam siaran pers tersebut, Reza Aditya Wardhana menyampaikan uraian singkat perkara tersebut dan peran dari para terdakwa, yaitu: Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, terdakwa Teguh Wiyono atas perintah dari Eko (dilakukan penuntutan terpisah oleh Penyidik Polda Papua) pergi ke Bandung untuk menemui Muhammad Rizqi Bagus Syahputro (dilakukan penuntutan terpisah oleh penyidik Polisi Militer III Siliwangi Bandung), di Hotel Patradissa, di mana Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menunjukkan dua unit senjata api laras panjang SS1 dan M16.
 
Kemudian terdakwa Teguh Wiyono memberi tahu Eko, yang merupakan orang yang sedang mencari senjata api guna keperluan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dan setelah melihat gambar unitnya, kemudian Eko menyepakati dan melalui terdakwa Teguh Wiyono dikirim melalui kargo kereta api dari stasiun Bandung ke stasiun Tugu Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.
 
 
Selanjutnya pada awal Februari 2025, Eko meminta kepada terdakwa Teguh Wiyono untuk dicarikan senjata api laras Panjang, di mana saksi Teguh Wiyono segera menghubungi Muhammad Rizqi Bagus Syahputro lagi, dan Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menyanggupi serta menyiapkan senjata api jenis SS1.
 
Selanjutnya saksi Teguh Wiyono pergi ke Bandung lagi dan bertransaksi di Hotel Griya Indah Bandung. Kemudian terdakwa Teguh Wiyono mengirimkannya ke Yogyakarta dengan menggunakan kargo kereta api, dan setelah sampai di Yogyakarta dibawa ke rumah terdakwa Teguh Wiyono di Bojonegoro, di mana senjata yang telah dibeli oleh Eko melalui perantara saksi Teguh Wiyono akan dikirim ke Papua dan akan diterima oleh Eko.
 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2025, terdakwa Teguh Wiyono memerintahkan terdakwa Moch Herianto untuk mengambil kompresor di Surabaya dan segera memotong kompresor tersebut, kemudian terdakwa Teguh Wiyono bersama dengan terdakwa Moch Herianto melakukan pemotongan terhadap dua buah kompresor tersebut, yang mana kemudian terdakwa Mukhamad Kamaludin dan terdakwa Teguh Wiyono segera mengisi kompresor yang telah dipotong tersebut dengan senjata api yang telah dipesan oleh Eko, yang kemudian oleh terdakwa Teguh Wiyono menutup kembali kompresor tersebut dan mengecatnya supaya terlihat baru.
 
Keesokan harinya terdakwa Moch Herianto bersama terdakwa Teguh Wiyono dengan menggunakan mobil pikap membawa dua buah kompresor tersebut ke Kota Surabaya untuk dikirim ke Papua, di mana akan digunakan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
“Namun belum sempat di kirim ke Papua sudah ditangkap oleh petugas dari Polda Papua beserta barang buktinya,” kata Reza Aditya Wardhana.
 
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 yang berbunyi: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Rencana pelimpahan terdakwa dan barang bukti beserta dengan berkas perkara akan dilaksanakan Kamis siang ini (16/06/2025),” tutur Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani, Pemkab Bojonegoro Gelar Gutanbo Fest 2026

Bojonegoro Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Gumregah Tani Bojonegoro Festival (Gutanbo Fest) 2026 di Alun-Alun Bojonegoro pada Jumat (16/10/2026). Perhelatan dibuka ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

Hiburan

Film Digger,  Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Film Digger, Komedi Satir tentang Kekuatan Konspirasi Pengancam Lingkungan

Bojonegoro Sutradara kenamaan Alejandro Gonz lez I rritu kembali menggebrak dunia perfilman lewat karya terbarunya berjudul Digger. Mengusung genre komedi ...

1792845879.1207 at start, 1792845879.852 at end, 0.73124885559082 sec elapsed