News Ticker
  • Perhutani Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Pemerhati Lingkungan, Bahas Kerusakan Ekologi
  • Capaian Lampaui Target, BPJS Kesehatan Ungkap 98,62 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar
  • Tutup PKN II di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
  • 03 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 3 Juli 2026
  • Verifikasi Rampung, Dinas Pendidikan Bojonegoro Kebut Proses Administrasi Pencairan Beasiswa Lanjutan 2026
  • 34 Kasus Narkoba di Bojonegoro Berhasil Diungkap, 11 Orang Jadi Tersangka
  • Gelar Silaturahmi Perdana, Dewan Pendidikan Bojonegoro Serap Masukan Sektor Pendidikan dari Sejumlah Instansi
  • 487 Mahasiswa Peternakan UB Malang Gelar KKNT di Bojonegoro, Ini Sebarannya
  • 02 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 02 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Serahkan Bantuan Gerobak Baru Bagi Para Pedagang Serabi
  • Polres Bojonegoro Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Wahono Beri Kejutan Tumpeng
  • TPS 3R Srawung Makmur Trucuk, Bojonegoro Jadi Pusat Edukasi, Warga Belajar Budidaya Magot dan Olah Kompos
  • Perkuat Pelayanan Publik Pemprov Jatim Usulkan 2.100 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2026
  • Integricast, Podcast tentang Integritas Pelayanan Publik oleh Inspektorat Bojonegoro
  • Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Resmi Beroperasi
  • Riset Buktikan Golongan Darah O Miliki Perisai Alami Lebih Kebal dari Risiko Gangguan Jantung
  • 01 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 1 Juli 2026
  • Pengusaha Keluhkan Rumitnya Perizinan di Bojonegoro, DPRD Minta Pelayanan Dievaluasi
  • Ekonomi Tumbuh 5,96 Persen dan Produsen Padi Terbesar Nasional, Khofifah Sebut Capaian Jatim Hasil Kolaborasi Berkelanjutan
  • Sambut Milad ke-40, STIT Muhammadiyah Bojonegoro Gelar Seminar Nasional tentang Pendidikan
  • Mie Ayam Brutal Rahayu di Jalan Pemuda Bojonegoro, Kuliner dengan Banyak Pilihan Menu
Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Hukum

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, lakukan pelimpahan perkara senjata api illegal ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (16/07/2025).
 
Sebelumnya, para pelaku yang berjumlah empat orang berikut barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (11/03/2025) lalu, di salah satu rumah yang berlokasi di Perumahan Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Teguh Wiyono (53), warga Kelurahan Karangpacar RT 008 RW 002, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro; Pujiono (47), warga Desa Jatiklabang RT 003 RW 004, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya tinggal di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro; Mukhamad Kamaludin Als Kamal Bin Sutrisno (31), warga Desa Sidodadi RT 003 RW 004, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro; dan Moch Herianto Alias Heri (31), warga Desa Kedungsumber RT 009 RW 003, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara barang bukti yang dilimpahkan berupa lima pucuk senjata api dan 1.044 amunisi berbagai jenis, 13 buah magazine, 11 buah grendel, 8 buah teleskop, satu buah receiver, 62 buah selongsong, 16 buah peredam, satu buah triger, satu buah alat cetak timah, 137 buah kawat las, dua buah mesin borfresh (milling), satu buah mesin bubut, tiga buah laras senjata api, satu unit mobil Suzuki Carry, sejumlah kartu ATM dan buku rekening dari beberapa bank.
 
 
Oleh para pelaku, senjata api berikut amunisi tersebut rencananya akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana melalui siaran pers yang diterima media ini. Rabu (16/07/2025).
 
“Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan perkara senjata api illegal yang akan dikirim ke Papua untuk dipergunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).” tutur Reza Aditya Wardhana. Rabu (16/07/2025).
 
 
Dalam siaran pers tersebut, Reza Aditya Wardhana menyampaikan uraian singkat perkara tersebut dan peran dari para terdakwa, yaitu: Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, terdakwa Teguh Wiyono atas perintah dari Eko (dilakukan penuntutan terpisah oleh Penyidik Polda Papua) pergi ke Bandung untuk menemui Muhammad Rizqi Bagus Syahputro (dilakukan penuntutan terpisah oleh penyidik Polisi Militer III Siliwangi Bandung), di Hotel Patradissa, di mana Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menunjukkan dua unit senjata api laras panjang SS1 dan M16.
 
Kemudian terdakwa Teguh Wiyono memberi tahu Eko, yang merupakan orang yang sedang mencari senjata api guna keperluan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dan setelah melihat gambar unitnya, kemudian Eko menyepakati dan melalui terdakwa Teguh Wiyono dikirim melalui kargo kereta api dari stasiun Bandung ke stasiun Tugu Yogyakarta, dan kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Bojonegoro.
 
 
Selanjutnya pada awal Februari 2025, Eko meminta kepada terdakwa Teguh Wiyono untuk dicarikan senjata api laras Panjang, di mana saksi Teguh Wiyono segera menghubungi Muhammad Rizqi Bagus Syahputro lagi, dan Muhammad Rizqi Bagus Syahputro menyanggupi serta menyiapkan senjata api jenis SS1.
 
Selanjutnya saksi Teguh Wiyono pergi ke Bandung lagi dan bertransaksi di Hotel Griya Indah Bandung. Kemudian terdakwa Teguh Wiyono mengirimkannya ke Yogyakarta dengan menggunakan kargo kereta api, dan setelah sampai di Yogyakarta dibawa ke rumah terdakwa Teguh Wiyono di Bojonegoro, di mana senjata yang telah dibeli oleh Eko melalui perantara saksi Teguh Wiyono akan dikirim ke Papua dan akan diterima oleh Eko.
 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2025, terdakwa Teguh Wiyono memerintahkan terdakwa Moch Herianto untuk mengambil kompresor di Surabaya dan segera memotong kompresor tersebut, kemudian terdakwa Teguh Wiyono bersama dengan terdakwa Moch Herianto melakukan pemotongan terhadap dua buah kompresor tersebut, yang mana kemudian terdakwa Mukhamad Kamaludin dan terdakwa Teguh Wiyono segera mengisi kompresor yang telah dipotong tersebut dengan senjata api yang telah dipesan oleh Eko, yang kemudian oleh terdakwa Teguh Wiyono menutup kembali kompresor tersebut dan mengecatnya supaya terlihat baru.
 
Keesokan harinya terdakwa Moch Herianto bersama terdakwa Teguh Wiyono dengan menggunakan mobil pikap membawa dua buah kompresor tersebut ke Kota Surabaya untuk dikirim ke Papua, di mana akan digunakan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
 
“Namun belum sempat di kirim ke Papua sudah ditangkap oleh petugas dari Polda Papua beserta barang buktinya,” kata Reza Aditya Wardhana.
 
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 yang berbunyi: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Rencana pelimpahan terdakwa dan barang bukti beserta dengan berkas perkara akan dilaksanakan Kamis siang ini (16/06/2025),” tutur Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
 
 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783057375.5923 at start, 1783057376.3282 at end, 0.73594284057617 sec elapsed