Polres Tetapkan Tersangka Kasus BBM Ilegal
Jumat, 21 Agustus 2015 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Akhirya Polres Bojonegoro menetapkan Sg sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam proyek pengerjaan peninggian lahan (urukan rata padat) di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Bojonegoro. Ia ditetapkasn tersangka pada hari Rabu (19/08).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, mengatakan Sg ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan BBM subsidi untuk pengerjaan proyek tersebut. Dana pembelian solar yang diberikan Kepala Desa Ngampel, PJ, kepada Sg adalah harga solar industri, namun oleh Sg dibelikan solar subsidi.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, proses hukum tetap berlanjut. Kemudian untuk Sg akan segera kami panggil dan secepatnya kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres Bojonegoro, Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, pada BBC, sebutan BeritaBojonegoro.com, Jumat (21/08).
Dari kasus tersebut, Polres Bojonegoro telah mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, dua jeriken warna putih berisi 70 liter solar yang dibeli dari SPBU Bojonegoro dan Tuban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (yud/kik)