CJH Diminta Segera Mengurus Foto Paspor
Senin, 14 Maret 2016 09:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mulai meminta kepada para calon jamaah haji (CJH) agar segera melakukan pengurusan foto paspor. Kemenag memberikan tenggat waktu selama dua pekan untuk proses pengurusan paspor tersebut.
"Pengurusan foto paspor harus secepatnya dilakukan, setelah itu datanya akan kita kirim ke Jakarta untuk pengurusan visa keberangkatan," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro, Wakhid Priyono.
Adapun syarat-syarat dalam pengurusan foto paspor itu antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah dan ijazah bagi yang belum menikah. "Semua namanya harus sama. Misalnya Ahmad, semua harus Ahmad," jelasnya.
Dalam pengurusan foto paspor itu, CJH diminta langsung datang ke Surabaya. Tapi, lanjut dia, para jamaah akan dikawal Kemenag sampai pengurusan selesai. "Pertama calon jamaah harus melakukan pengurusan foto paspor, kemudian melakukan pelunasan, manasik di kabupaten dan berangkat ke Tanah Suci," paparnya.
Tahun ini, CJH yang akan berangkat melakukan ibadah haji ke tanah suci sebanyak 628 orang. Jumlah itu lebih sedikit dibanding tahun 2015 lalu sebanyak 1.070. Mereka akan berangkat pada tanggal 9 Agustus mendatang. (mol/kik)












































.md.jpg)






