Bandar Dadu di Gondang Dibekuk saat Tayuban
Sabtu, 22 Agustus 2015 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Gondang - Setelah kemarin tiga tersangka judi diamankan oleh jajaran kepolisian (BBC 21/8), tadi malam (Jum'at, 21/8), Unit Reskrim Polsek Gondang berhasil mengamankan seorang bandar judi dadu.
Tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB, seorang bandar judi, S (60), tani, asal Dusun Bluru RT/RW 09/03 Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, diringkus di depan halaman rumah salah satu warga di Dusun Bluru Desa Pragelan Kecamatan Gondang.
Tersangka diamankan ketika pada waktu itu Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Yasir, sedang melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan giat masyarakat berupa tayub, di Dusun Bluru Desa Pragelan. Kemudian beberapa warga menginformasikan tentang adanya aktivitas perjudian jenis dadu dengan taruhan uang di halaman rumah salah satu warga.
Menerima informasi tersebut, jajaran Polsek Gondang segera melakukan pengecekan. Di lokasi kejadian perkara ditemukan ada beberapa orang sedang bergerombol, dan di tengahnya terdapat judi dadu. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan. Petugas berhasil mengamankan seorang bandar, namun para penomboknya melarikan diri.
Dengan adanya barang bukti berupa uang kertas tunai Rp753.000, tiga buah mata dadu, satu lembar beberan taruhan warna cokelat, dan satu lembar tikar plastik biru, bandar judi tersebut dibawa ke Mapolsek Gondang untuk proses hukum lebih lanjut. (lyn/kik)