Raibnya Alat Peraga KPU Bojonegoro Senilai Rp425 Juta
Polres Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Alat Peraga KPU
Kamis, 24 Maret 2016 22:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Tidak membutuhkan waktu lama, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian dan atau penggelapan alat peraga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan pada Selasa (22/03) kemarin. Saat ini polisi telah mengamankan pelaku yang ternyata merupakan staf KPU sendiri alias orang dalam. Kepada petugas, mereka mengaku menjual barang-barang milik KPU yang dicurinya tersebut ke tukang rosok. Satu pelaku kini diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIk MHum memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), kasus ini bisa dipecahkan bermula saat petugas berhasil mengantongi nama sopir truck, AQ, warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen, yang membantu aksi salah satu pelaku. Kepada petugas, AQ mengaku dirinya disuruh oleh DM, staf KPU yang bertugas mengawasi distribusi logistik pemilu, untuk mengirimkan satu truck kotak suara Pemilu dan kertas Pemilu untuk dijual kiloan ke penampung rosok bernama Romadhon.
Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, bukan hanya DM yang ternyata melakukan aksi kriminal memalukan tersebut. Waker (penjaga) kantor KPU, JAH, ternyata juga pernah mengambil 15 sak kertas suara Pemilu seberat 220 Kg dari gudang KPU menggunakan kendaraan milik KPU dan dijual kepada R, pengepul rosok yang berada di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas dengan harga Rp 1.200 per kilogram.
Untuk mendalami kasus ini, polisi telah meminta dokumen pendistribusian logistik dari sekretariat KPU Bojonegoro. Rupanya di sana tercantum juga bahwa pemindahan logistik pemilu berupa kotak suara pemilu dari Kecamatan Kapas ke gudang KPU Bojonegoro di Jalan HOS Cokroaminoto sebanyak 35 rit pada tahun 2014. Dalam satu muatan truck terdapat muatan kotak suara seberat 240 kg dan sekitar 20 sak kertas. Dari sana petugas menemukan DM sebagai staff administrasi KPU yang mengawasi pendistribusian itu, bukannya melakukan pemindahan ke gudang KPU, DM malah menjualnya ke tukang rosok dengan harga Rp 12.000 per kilogram untuk aluminium dan Rp 1.000 per kilogram untuk kertas.
Kepada petugas DM mengaku melakukan aksinya untuk menambah penghasilan selama mengawasi pemindahan barang. Sementara JAH mengaku mengambil dan menjual surat suara digunakan untuk membayar kos.
Manurut Kapolres, tindakan kedua pelaku tersebut lebih tepatnya disebut penggelapan, bukannya pencurian. "Kejadian ini sudah lama yaitu pada tahun 2014, dan tidak pas disebut pencurian melainkan penggelapan. Baru ketahuan sekarang, mungkin karena KPU akan menyusun formatur dalam rangka Pilkada mendatang atau juga akan adanya perintah dari KPU Pusat untuk menginventarisir barang-barang dan mendapati barang-barangnya telah lenyap,” terang AKBP Hendri Fiuser.
Kapolres merasa terkejut mendapat laporan kasus ini. Karena pihaknya telah berusaha menekan kasus pencurian dengan memperketat keamanan. "Saya sempat kaget dengan adanya kasus ini, karena kami sudah berusaha keras untuk menekan angka kasus pencurian. Lebih pas, kasus ini bukan pencurian melainkan penggelapan," kata Hendri Fiuser.
Saat ini, polisi telah mengamankan satu pelaku, yakni DM, bersama barang bukti di Mapolres Bojonegoro. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh petugas. (ver/moha)