Kapolres: Hasil Migas Harus Kembali pada Negara
Senin, 04 April 2016 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum kembali memperingatkan para penambang minyak tradisional di lokasi sumur tua Kecamatan Kedewan, agar tidak menjual minyak produksinya kepada perorangan. Karena hasil minyak dan gas bumi harus dikembalikan pada negara.
Menitikberatkan pada regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pertamina selaku kontraktor negara diberi wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi. Tentunya berkoordinasi dengan badan pelaksana berdasarkan kontrak kerjasama. Sehingga dengan demikian, hasil minyak dan gas bumi tetap dapat kembali pada negara.
Dalam kondisi ini, Kepolisian akan menindak tegas, masyarakat maupun aparat, siapa saja tanpa pandang bulu yang terlibat dalam penjualan minyak ilegal tambang sumur tua. "Dasarnya adalah semangat agar hasil minyak dan gas bumi kembali kepada negara. Sehingga dengan pertimbangan dan kebijaksanaan yang tetap menguntungkan masyarakat penambang dan tidak merugikan negara," tegas AKBP Hendri Fiuser usai Apel pagi di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/04).
Selama ini, lanjut Kapolres, masyarakat lebih suka menjual minyak keluar kepada perorangan karena merasa tidak diuntungkan dengan harga beli dari Pertamina. Padahal apa yang mereka kerjakan merupakan pelanggaran regulasi. "Sehingga ke depan, kita akan coba membicarakannya dengan pihak manajer Pertamina tentang harga minyak yang sesuai dengan permintaan masyarakat penambang, namun tetap sesuai ketentuan harga minyak mentah dunia," ujarnya.
Supaya hasil minyak dan gas bumi kembali pada negara, maka masyarakat penambang jangan menjual minyak kepada perorangan. Sebab, perorangan itu tidak mempunyai izin menjual minyak.
"Saya himbau kepada masyarakat yang sudah menampung dan terlibat sebelumnya dalam penjualan minyak ilegal ini agar berhenti, sehingga tidak lagi menjadi korban tindak pidana," imbuh Kapolres. (lyn/tap)