Khawatir Bangkrut, 500 Karyawan Pabrik Rokok 369 Ajukan JHT
Senin, 11 April 2016 08:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Sebanyak 500 karyawan perusahaan rokok 369 mengajukan rekomendasi Jaminan Hari Tua (JHT) ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro. Hal ini menyusul penyegelan perusahaan 369 oleh pihak Bea dan Cukai beberapa waktu lalu. Karyawan khawatir perusahaan rokok di daerah timur Bojonegoro itu sewaktu-waktu bangkrut.
Menurut Kepala Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono, karyawan yang mengajukan JHT itu telah bekerja tahunan di perusahaan rokok 369 tersebut. Mereka khawatir jika sewaktu-waktu perusahaan itu bangkrut dan memberhentikan karyawan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait usulan JHT dari karyawan perusahaan rokok 369 tersebut,” ujar Adie Witjaksono, Senin (11/04).
Menurut Adie, jika perusahaan rokok 369 bersedia maka para karyawan akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp 6 juta per orang apabila perusahaan dinyatakan pailit.
“Jika perusahaan bangkrut maka kemungkinan karyawan akan diberhentikan, tetapi karyawan tetap bisa menerima hak JHT itu,” ujarnya. (mol/kik)
ilustrasi www.halomalang.com