Petugas Perhutani Tangkap Kakek Pembawa Kayu Ilegal
Senin, 24 Agustus 2015 21:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Petugas Perhutani Tangkap Kakek Pembawa Kayu Ilegal
Tambakrejo – Seorang kakek harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah diketahui membawa satu kayu jati ilegal berukuran 0,028 meter kubik. Kakek tersebut bernama SH (52) seorang petani asal Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro. Ia kini ditahan di Mapolsek Tambakrejo.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Perhutani melakukan patroli di kawasan hutan petak 16 e Resor Pemantauan Hutan (RPH) Sukorejo Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tegoran Bojonegoro. Melihat SH sedang membawa kayu jati tersebut, petugas Perhutani menangkap SH dan diserahkan ke Polsek Tambakrejo, Minggu (23/08) kemarin.
Menurut Kapolsek Tambakrejo, AKP Purwanto, setelah pihaknya menerima penyerahan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui bahwa ia telah membawa kayu jati tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka melanggar Pasal 12 huruf (b) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar. (yud/kik)