Pabrik Semen Indonesia Memasang Alat Pencegah Debu
Jumat, 15 April 2016 11:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Tuban - Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharto mengaku menghormati temuan dari Komns HAM. Namun, menurutnya, sebaiknya Komnas HAM juga mengklarifikasi kepada pihak Semen Indonesia sebagai pihak yang berkaitan.
Mengenai data warga yang menderita pernafasan, Agung memaparkan, pihaknya telah memasang alat pencegah pencemaran debu di pabrik Tuban. Alat itu bernama eletrostatic precipitator (EP) yang didatangkan dari Jerman.
“Alat ini tercanggih, bisa menangkap debu sampai 99 persen,” tuturnya.
Tiap hari penangkapan debu tersebut dicatat oleh petugas dan sudah terkomputisasi. Pihak tim independen dan Badan Lingkungan Hidup Tuban juga mencatat secara periodik. Kata Agung, data pencatatan itu bisa diberikan kepada siapapun sebagai upaya ikut mengawasi.
Selain itu, di Tuban ada empat pabrik semen, setiap pabrik dipasang dua alat EP. Sementara, untuk coal mill dilengkapi empat bag house filter dan untuk cement mill ada 11 bag house filter. Untuk daerah unit pengantongan ada ratusan bag house filter ukuran kecil.
“Ambang batas debu yang ditentukan adalah 80 miligram normal per meter kubik, sedangkan yang ada saat ini hingga tahun-tahun sebeluimnya hanya 40 miligram normal per meter kubik, jauh dari ambang batas,” papar Agung.
Agung berharap kepada tim Komnas HAM sebaiknya meneliti data sebelum tahun 1994-sebelum pabrik Semen Indonesia berdiri- di kawasan ring satu, jumlah warga yang menderita pernafasan lebih tinggi.
“Selain itu, supaya fair, coba cek di sekitar Bojonegoro atau Lamongan, apakah di sana (jumlah penderita pernafasan) sedikit?” harapnya. (har/kik)