Sudah Ditahan, Tersangka Kasus Tolikara Harus Diproses
Minggu, 02 Agustus 2015 14:00 WIBOleh Abdus Syafik
Sumber : Tribratanews.com
Oleh : Abdus syafik
Nasional – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, seperti yang ditulis dalam laman tribratanews.com, menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait bentrokan yang terjadi di Karubaga, Tolikara, Papua, 17 Juli 2015 lalu.
“Ya, tentu. Proses ini sudah berjalan. Proses hukum juga sudah berjalan, kita sudah melakukan penahanan, enggak mungkin bisa dihentikan,” kata Jenderal Pol Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Pol Badrodin Haiti menambahkan, sejauh ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka pelaku penyerangan terhadap jamaah shalat id Idul Fitri 1436 H yang menyebabkan belasan kios dan satu mushalla terbakar, satu orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya terpaksa mengungsi. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial JW dan HK.
Masih menurut Jendral polisi berbintang empat ini, proses hukum tidak mungkin dihentikan karena para tersangka sudah di tahan.
“Ini orang, kalau sudah ditahan, harus diproses peradilan. Bagaimana mungkin bisa dihentikan?” imbuh Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Sebelumnya, ada desakan dari tokoh agama di Tolikara agar proses hukum terhadap kasus tersebut segera dihentikan. Sejumlah tokoh Islam mendesak agar penyelesaian kasus Tolikara dilakukan lewat pendekatan adat.