TKD Gayam
Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Bahas Masalah TKD Gayam
Rabu, 20 April 2016 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat tentang masalah Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Selasa (19/04) kemarin di ruang Angling Dharma. Rapat tersebut melibatkan beberapa pihak seperti BPK, SKK Migas, EMCL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Hadir dalam rapat ini, Ruben A.L.T dan Aryo Sasmito dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Ganang Anindito dari BPN. Dari SKK Migas Pusat hadir antara lain Anang H, Dian Fitriyani, Jaya Prawira N. Hadir pula dalam kesempatan ini Maulindawaty dan Singgih P Perdana dari SKK Migas JABANUSA dan perwakilan dari Exxon Mobil dan PEPC. Sedangkan dari jajaran Pemkab Bojonegoro antara lain Assisten I, Drs. Djoko Lukito, MM, Asisten III Yayan Rohman AP, MM. Sedangkan SKPD yang hadir antara lain Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Bojonegoro, camat Ngasem dan Kepala Desa Gayam beserta perangkatnya.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Drs. Soehadi Moeljono ini melanjutkan tentang pembahasan proses pengadaan lahan Tanah Kas Desa di Desa Gayam Kecamatan Gayam. Di awal sambutannya, Sekda menyampaikan agar semua pihak melaporkan kegiatan proses pembebasan lahan dan kondisi terkini dari berbagai pihak mulai asisten, pihak desa, EMCL dan SKK Migas.
“Sejak sebulan lalu ada laporan yang masuk di mana ada TKD di Desa Sudu yang sudah dimanfaatkan oleh EMCL. Ini bisa menjadi perhatian berbagai pihak,” kata Sekda.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan berikut ini :
- Pihak pemohon (SKK Migas) wajib melakukan percepatan penyelesaian tukar menukar tanah kas Desa Gayam dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi yang berwenag atau terkait.
- Pihak pemohon (SKK Migas) segera menyelesaikan pembayaran kompensasi / sewa atas pemanfaatan tanah kas Desa Gayam dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak.
- Pemerintah Desa tetap menuntut bahwa ganti rugi atas pemanfaatan Tanah Kas Desa diganti berupa tanah sesuai dengan kriteria yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa.
- Rekomendasi tertulis terkait hasil verifikasi dokumen atas 4 penawar oleh SKK Migas akan disampaikan kepada Pemerintah Desa Gayam pada tanggal 19 April 2016 dan selanjutnya rekomendasi tersebut digunakan sebagai kelengkapan dokumen permohonan penetapan lokasi.
- Setelah Pemerintah Desa Gayam menerima rekomendasi dari SKK Migas terkait hasil verifikasi atas 4 penawar tanah pengganti TKD Gayam segera melakukan Musyawarah Desa untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
- Hasil Musyawarah Desa sebagaimana angka 5 (lima) digunakan dasar untuk mengajukan ijin pelepasan Tanah Kas Desa Gayam kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Bojonegoro. (her/moha)