Dishub Beri Izin Operasi Becak Inovasi di Bojonegoro
Rabu, 27 April 2016 10:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro melakukan perubahan becak motor menjadi becak inovasi dengan kelayakan penumpang di samping, tidak seperti umumnya yakni penumpang di depan. Sebab jika penumpang di depan keselamatan penumpang terlalu kecil.
Dengan adanya becak inovasi ini untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman karena saat ini becak pancal jarang diminati pelanggan.
Dishub saat ini melakukan uji kir becak inovasi di UPT Dishub Sukowati, untuk mengetahui kelayakan penggunaan becak inovasi tersebut.
Menurut Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, perubahan ini sebagai tindak lanjut terkait usulan para penarik becak pancal dalam melakukan inovasi.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Kendaraan Bermesin, maka Dishub mengizinkan untuk dibuatnya becak inovasi mesin. Dengan ketentuan kecepatan tidak boleh melebihi 20 kilometer per jam.
"Oleh karena itu mesin yang digunakan bukan mesin motor yang kemudian ditempelkan, tetapi mesin parut. Sehingga cc rendah, dan akan dilakukan uji kelayakan setiap 3 bulan," katanya.
Becak inovasi ini merupakan rekayasa antara pemerintah dan pengemudi dalam menciptakan suatu inovasi guna untuk meringankan beban seorang pengemudi. Dengan payung hukum yang mengacu pada kearifan lokal.
"Becak inovasi ini hanya boleh melintas jalan desa dan kabupaten dan tidak boleh melintas jalan provinsi maupun nasional," pungkas Iskandar. (mol/kik)












































.md.jpg)






