Sidang Lanjutan Terdakwa Jitut Jides Digelar Sepekan Lagi
Selasa, 25 Agustus 2015 20:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro tahun 2012 senilai Rp1,5 miliar, akan digelar sepekan lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut telah menjalani pesidangannya pada hari Senin (24/08) kemarin. Ketiga terdakwa tersebut yakni RH (PNS Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang kepala Desa Pekuwon, yakni YR (42).
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Bojonegoro, M. Jufri, SH, penuntutan tiga terdakwa tersebut masih lama dan menunggu keputusan hakim. Dalam persidangan yang dilaksanakan kemarin, masih tahap pemanggilan saksi-saksi. Dan untuk sidang selanjutnya, akan dilaksanakan sepekan lagi.
"Saksi-saksi yang akan kami datangkan keseluruhan sekitar 20 saksi. Dalam sidang lanjutan nanti kami juga akan memanggil beberapa saksi-saksi yang lain dalam sidang lanjutan, yang akan dilaksanakan sepekan lagi. Kalau untuk penuntutan masih lama itu,” terangnya kepada BBC, sebutan BeritaBojonegoro.com, Selasa (25/08).
Sementara itu, Persidangan yang mendatangkan tiga saksi Senin (24/08) kemarin, menghabiskan waktu selama 5 jam. Persidangan tersebut dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sementara itu, jaksa yang menghadiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro adalah Agung Tri Radtyo, SH.
Ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. (yud/moha)
Sumber Foto : www.entitashukum.com