Cegah Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Turun Gelar Operasi di Padangan
Rabu, 25 Mei 2016 22:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, didampingi Kapolsek Padangan, menggelar operasi pasir di Desa Prangi dan Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (25/5/16). Lokasi tersebut merupakan lokasi penambangan pasir terbesar di Bojonegoro. Dalam kesempatan itu, Kapolres yang juga didampingi oleh Denpon 0813/ Bojonegoro, Pasintel Kodim 0813, Kapten Arh Eeng Mamuro, dan Kasatpol PP Arwan, berhasil menyita dua buah eskavator, yang digunakan untuk melakukan aktifitas tambang pasir ilegal tersebut.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengungkapkan bahwa operasi pasir yang dilakukan tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi ijin di Desa Prangi dan Tebon Kecamatan Padangan. "Kemudian kami menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, dan ternyata benar ada kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat," Jelas AKBP Wahyu Sri Bintoro, Rabu (25/05).
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan alat berat, satu buah truk juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya juga membawa beberapa orang pekerja untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tambang tersebut, sementara untuk pengelola penambang pasir tidak berada ditempat saat digelar operasi. "Selanjutnya, kami perintahkan kepada Reskrim untuk menindak lanjuti hasil operasi ini," imbuh Kapolres.