Ditipu Kerabat Sendiri, Properti Senilai Rp 500 Juta Lenyap
Jumat, 03 Juni 2016 08:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Tuban - Kerabat mungkin sudah identik dengan keluarga, dan keluarga tidak mungkin melakukan hal-hal yang akan merugikan maupun menjatuhkan kelurga yang lain. Namun semua itu tak berlaku bagi Sahri kerabat dari Sucipto yang tak mengira menjadi korban dugaan penipuan oleh kerabatnya sendiri, Sahri. Uang sekitar Rp 500 juta untuk membeli lahan milik Sahri pun musnah.
Menurut keterangan Sucipto (53) warga Desa Karangasem Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban menuturkan bahwa pada tahun 2013 lalu, ia membeli lahan seluas 1.000 meter persegi milik Sahri. Lahan itu berada di samping gudang mebel milik Sahri dan sudah didirikan rumah dan toko. Lahan yang dibeli Sucipto menyatu dengan lahan punya Sahri seluas 5.777 meter persegi.
"Pada saat itu saya sudah membeli tanah miliknya yang kebetulah bersebelahan dengan gudang mebel milik Sahri," tuturnya kepadaberitabojonegoro.com (BBC) dan beberapa media pers lainya.
Pada Kamis (02/06) siang, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyita lahan tersebut, termasuk lahan yang di atasnya ada rumah dan toko Sucipto. Sucipto merasa ditipu oleh Sahri, sebab sertifikat lahan yang dibelinya telah diagunkan di BTPN oleh Sahri.
Karena Sahri mengalami kredit macet senilai utang sekitar Rp 800 juta, pada Januari 2016, BTPN melelang lahan itu. Lelang dimenangkan oleh Dwi Rinenggo Nugroho. Sekarang, lahan yang sebelumnya bersertifikat atas nama Sahri telah berganti nama atas Dwi. Dwi lalu mengajukan penyitaan di PN Tuban.
Di sela eksekusi, Sucipto beserta lima anggota keluarganya terlihat diam. Mata Sucipto berkaca-kaca, raut wajahnya terlihat antara kesal, marah, namun tak bisa berbuat apa-apa. Ia mengaku merasa ditipu oleh Sahri. “Kalau seperti ini, saya yang menjadi korban. Berarti Pak Sahri mengkhianati saya,” ujar Sucipto.
Sucipto menceritakan, pada tahun 2013, Sahri memintanya membeli tanah yang saat ini telah dibangun rumah dan toko. Harganya kala itu sejumlah Rp 465 juta ditambah sebuah sepeda motor CBR senilai Rp 23 juta. Selain itu ia juga menuturkan bahwa ia pada saat membeli tanah, Sahri memberitahukan sertifikat lahan masih proses pengambilan di BTPN. Mendengar itu, ia percaya karena mereka masih ada hubungan keluarga. Beberapa waktu kemudian, Sucipto menanyakan sertifikat lahan itu kepada Sahri, tapi dijawab dengan kelilitan.
"Pada saat membeli tanah tersebut, saya sudah menyanyakan mengenai sertifikat tanah terersebut, namun ia menjawab bahwa sertifikat tanah tersebut masih proses di BTPN," ulasnya.
Kini, Sucipto harus berurusan dengan pemenang lelang. Ia diberi waktu hingga tiga bulan ke depan untuk membeli semua lahan yang dieksekusi. Harganya Rp 1, 560 miliar. Harga itu tiga kali lipat dari harga yang dibayar pemenang lelang ke BTPN, yakni sebesar Rp 550 juta.
Pemenang lelang, Dwi Rinenggo Nugroho membenarkan memberikan kesempatan kepada Sucipto untuk membeli semua lahan itu. Hal itu dilakukan karena ia merasa Sucipto menjadi korban Sahri. “Itu kan itikad baik. Dia dibohongi Sahri, kalau nanti mau dibeli lagi ya silakan, tapi seluruhnya,” ujar Dwi yang ikut menyaksikan eksekusi.
Sementara itu, Panitera PN Tuban, Sukarman mengatakan, pelaksanaan eksekusi telah memenuhi mekanisme. Kredit Sahri di BTPN macet. Lalu BTPN melelang. Setelah ada pemenangnya, lalu diajukan penyitaan. “Sekitar tanggal 7, 14, dan 21 April 2016 yang lalu pihak PN memanggil Sahri, tapi beliaunya tidak datang. Hingga akhirnya, hari ini kami lakukan eksekusi penyitaan,” pungkas Sukarman.(ety/kik)