Kemenag Bojonegoro Pecat Oknum Guru Cabul
Sabtu, 04 Juni 2016 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Munir menyesalkan perbuatan seorang oknum guru agama di madrasah ibtidaiyah (MI) yakni Nurhadi (53) yang diduga mencabuli siswinya. Perbuatan Nurhadi dianggap telah menodai dunia pendidikan dan agama.
“Dia guru kelas di MI (madrasah ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro), tapi sejak kasus itu terungkap, pihak sekolah telah mengeluarkannya. Seumpama dia bersertifikasi, maka tunjangan sertifikasi tidak kami keluarkan,” ujar Munir, Sabtu (04/06).
Munir berharap, ke depan tidak ada lagi perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan guru seperti itu. Untuk mencapai harapan itu, Munir mengintruksikan kepada para pengawas di seluruh jenjang madrasah meningkatkan peran pengawasan.
“Supaya mereka betul-betul mengawasi dan memberikan pencerahan, bahwa tanggung jawab pendidik berat, jangan sampai menodai,” harapnya.
Tiga bulan lalu, Munir bersama pihak Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) serta Dinas Pendidikan melakukan gerakan nasional anti kekerasan seksual anak. Kegiatan tersebut guna mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak, namun, setelah gerakan tersebut ada orang tua yang melaporkan perbuatan Nurhadi.
Pasca kasus itu terungkap, Jumat (3/6/2016) Munir mengumpulkan para guru di bawah naungan Kemenag Bojonegoro di aula kantor Kemenag. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai pembinaan dan penyadaran kepada guru selaku orang yang diamanatkan sebagai pendidik.
“Jangan sampai mereka menjadi pelaku. Rata-rata mereka ini tidak paham, di balik perbuatan mereka ada undang-undang yang menjerat. Dia menganggap anak ini kan manusia kecil dan tidak berdaya, lalu dilakukan itu (kejahatan seksual)” paparnya.
Berita sebelumnya, kejahatan seksual terhadap siswa terjadi di sebuah sekolah setingkat sekolah dasar di wilayah Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Kejahatan itu dilakukan oleh seorang guru agama bernama Nurhadi (53) terhadap enam siswa perempuannya.
“Sudah ada tiga korbannya yang melapor ke UPPA Polres Bojonegoro,” ujar Umu Hanik, Ketua Divisi Pendampingan dan Advokasi Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Bojonegoro.
Umu Hanik turut mendampingi keenam korban kejahatan seksual itu. Saat ini, ia sedang mendekati tiga korban lainnya supaya mau melapor ke polisi. Harapannya, untuk mengetahui adanya korban lagi atau tidak, sebab, disinyalir ada korban lain di luar enam siswa tersebut. (her/kik)
Ilustrasi www.poskotanews.com