Polisi Amankan 90 Liter Tuak
Sabtu, 29 Agustus 2015 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Demi terciptanya kondisi keamanan yang kondusif, jajaran Polsek Kota Bojonegoro terus-menerus melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin.
Pada Sabtu, (29/08), sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat mengadakan pengamanan sembahyang rebutan di Klenteng Hok Swie Bio di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Bojonegoro, Kapolsek Kota Bojonegoro bersama anggota telah menangkap seorang pengendara sepeda motor yang berinisial Tas, (60 tahun), yang beralamatkan di Desa Sendangrejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, diketahui membawa minuman keras jenis tuak sebanyak 3 jeriken atau kurang lebih sebanyak 90 liter.
Saat ini barang bukti minuman keras disita dan diamankan di Mapolsek Kota Bojonegoro, sementara untuk penjual dilakukan pembinaan namun tidak ditahan.
Kapolsek Kota Bojonegoro, Kompol Saibani kepada BBC (beritabojonegoro.com), mengatakan, saat ini Tas telah diperiksa dan diberi pembinaan, sementara barang bukti disita dan diamankan di Mapolsek Kota Bojonegoro. "Yang bersangkutan kita suruh membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi" ujarnya. (lyn/kik)