Disnakertransos Buka Posko Pengaduan THR
Sabtu, 11 Juni 2016 07:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut dibuka untuk para pekerja agar melaporkan jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja pada.
Kepala Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Adie Witjaksono mengungkapkan, posko pengaduan THR itu dibuka tiap tahun selama bulan Ramadan. Namun, kata dia, tidak banyak pekerja yang melaporkan ke Disnakertransos karena tidak menerima THR. "Tahun kemarin tidak ada yang melakukan pelaporan," ujarnya, Sabtu (11/06).
Menurutnya, beberapa perusahaan besar yang ada di Bojonegoro ini bahkan memberikan THR kepada pekerjanya sebelum bulan puasa. Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. THR diberikan kepada para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. "Kalau di bawah satu tahun masa kerja diberi secara proporsional," ungkapnya.
Sementara jumlah perusahaan di Bojonegoro saat ini ada sekitar 400 perusahaan. Jumlah tersebut kata dia, merupakan perusahaan yang melapor ke Disnakertransos. Sedangkan, lanjut dia, ada ribuan perusahaan yang belum melakukan pelaporan. "Perusahaan perorangan yang tidak melapor ada ribuan," tegasnya. (her/ping).
Foto ilustrasi www.ruangpegawai.com