Polsek Purwosari Tangkap Pelaku Judi Remi
Sabtu, 11 Juni 2016 10:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Purwosari - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Purwosari telah melakukan operasi penggerebekan penyakit masyarakat (pekat) perjudian di sebuah warung di Kecamatan Purwosari. Dalam aksi penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang warga, sementara dua orang lainnya berhasil meloloskan diri.
Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Purwosari yang terbebas dari penyakit masyarakat (pekat), Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penggerebekan bermain judi. SM (41), warga Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari, diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Bermula dari adanya pengaduan masyarakat setempat yang mengirim pesan kepada Kapolsek Purwosari, tentang berlangsungnya aktivitas perjudian jenis remi di sebuah warung milik S (53), warga yang juga salah satu perangkat desa di Dusun Sukorejo Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari, Kapolsek segera memerintahkan petugas reskrim melakukan pengecekan.
Informasi dari kepolisian menyebutkan penggerebekan dilakukan pada (09/10) lalu. Sekira pukul 14.00 WIB, petugas reskrim Polsek Purwosari mendatangi TKP warung yang dimaksud, dan benar ada aktivitas perjudian jenis remi sedang berlangsung. "Setelah dicek ternyata benar, sedang berlangsung perjudian jenis remi di warung tersebut," ungkap AKP Susilo Teguh Priyono, Kapolsek Purwosari.
Hasilnya, petugas reskrim langsung menggerebek warung tersebut dan mengamankan seorang warga, SM (41), warga Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari. Sementara dua warga lainnya yang juga dilaporkan ikut berjudi, diketahui berinisial SP (40) warga Desa Kaliombo dan JP (42), warga Desa Tlatah, keduanya asal Kecamatan Purwosari berhasil meloloskan diri dan saat ini menjadi DPO Polsek Purwosari.
"Selanjutnya petugas mengamankan seorang pelaku dan membawanya ke Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses lebih lanjut, sementara dua lainnya masih DPO, " ujar Kapolsek Purwosari.
Kapolsek mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan peringatan bagi masyarkat yang masih suka bermain judi agar segera berhenti. Karena selain hal tersebut meresahkan warga, juga dianggap sebagai salah satu penyakit masyarakat yang wajib ditindak. "Hal ini menjadi peringatan bagi yang lain, jangan lagi bermain judi. Karena selain meresahkan warga, judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang wajib ditindak," tandasnya, Sabtu (11/06).
Selain mengamankan seorang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas sebesar Rp. 332.000 (tiga ratus tiga puluh dua ribu) yang digunakan untuk taruhan dan seperangkat kartu remi. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purwosari. "Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, sementara untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolsek," pungkas Kapolsek. (lyn/kik)