Disnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-10 Lebaran
Senin, 13 Juni 2016 10:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada seluruh perusahaan di Bojonegoro membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran.
Menurut Kasi K3 dan Norma Kerja, Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Endang Ramsis, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran THR paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran.
“Tujuannya pemanfaatan THR tersebut dapat dirasakan pekerja, jangan sampai mendekati Lebaran baru diberikan,” ujarnya, Senin (13/06).
Endang menambahkan pihaknya memberikan toleransi hingga H-7 Lebaran kepada perusahaan membayarkan THR bagi karyawan. Pihaknya akan memantau semua perusahaan agar memberikan THR lebih awal.
THR diberikan kepada semua karyawan baik baru bekerja minimal sebulan atau karyawan yang sudah lama. Besarnya sesuai gaji yang diterima setiap bulan.
Untuk karyawan musiman seperti di gudang tambakau juga berhak mendapatkan THR, namun mereka banyak yang libur saat ini.
Menurut Endang saat ini ada 400 perusahaan di Bojonegoro. Mereka sudah diberikan imbauan agar memberikan THR tepat waktu. Disnaker juga berharap para pekerja proaktif menyampaikan laporan terkait THR. “Sebab kami juga membuka posko THR,” ujarnya. (mol/kik)
Ilustrasi foto www.waspada.co.id