Polres Bekuk 3 Tersangka Sindikat Pencurian Spesialis Congkel
Senin, 13 Juni 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Gerak ketiga tersangka yang sudah beraksi sejak lama ini akhirnya berhasil diendus oleh polisi hingga kemudian ketiganya dibekuk dan kini meringkuk di dalam tahanan.
Setelah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada hari Minggu (05/06) lalu di rumah Rahmad Hidayat, warga Dusun Gampeng Desa Kedung Bondo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya berhasil membekuk para tersangka sindikat pencurian spesialis congkel tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Senin (13/06).
"Mulanya satu tersangka MY ditangkap atas kasus curat di Balen, kemudian dikembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya, MF dan YS," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Kapolres Bojonegoro dalam rilis media Senin (13/06).
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah MY (33) dan MF (26), keduanya warga Desa Mojodeso Kecamatan Kapas, serta YS (30) warga Desa Sobontoro Kecamatan Balen. Sementara aksi ketiganya dibantu oleh seorang tersangka lainnya yang diketahui bukan warga Kabupaten Bojonegoro, yang saat masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
Kapolres menjelaskan bahwa selain di rumah Rahmad Hidayat, ketiga tersangka telah beraksi di dua lokasi (TKP) lainnya. Yaitu di rumah Subandi, warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen dengan kerugian materi mencapai Rp 120 juta, kemudian di TKP rumah Joko Susanto, warga Desa Mulyoagung Kecamatan Balen dengan kerugian materi Rp 10 juta.
Sementara modus aksi ketiganya adalah dengan mencongkel pintu atau jendela rumah menggunakan alat berupa tatah, linggis dan sejenisnya. "Tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel pintu atau jendela," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Selain mengamankan ketiga tersangka, dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 dashbook HP I Phone S, 1 dashbook HP Nokia, 2 buah obeng, 1 tatah, 1 linggis, 1 sepeda motor Honda Vario sebagai sarana mencuri dan 2 sepeda motor milik tersangka yang dibeli dari uang hasil curian.
"Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman maksimal 7 tahun," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih memperhatikan keamanan rumahnya masing-masing. Karena seringkali pelaku beraksi apabila ada kesempatan dan kelengahan dari korbannya. "Selain itu, kami harap masyarakat juga peduli dengan kondisi lingkungan sekitarnya, apabila ada orang yang geraknya mencurigakan laporkan ke polisi," pungkasnya. (lyn/moha)