Kasus Pencurian Konter HP di Ngasem, Korban dan Keluarga Pelaku Pilih Jalur Diversi
Selasa, 14 Juni 2016 19:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota- Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada Senin (13/06) malam, dua remaja berinisial BL (15) dan BS (17) ditangkap atas dugaan pencurian di konter telepon seluler milik Suyanto (44) yang terletak di Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor Ngasem, akhirnya korban dan keluarga pelaku memilih Jalur Diversi.
Baca Saat Tarawih, Dua Remaja Bobol Konter Telepon Seluler
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, ketika diminta konfirmasi perihal tersebut, membenarkan bahwa telah ditempuh jalur diversi dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Desa Jampet Kecamatan Ngasem.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada pasal 5 ayat (3) ditegaskan bahwa “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.
Sedangkan pada Pasal 6 disebutkan bahwa Diversi bertujuan (a) mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sementara dalam pasal 7 dijelaskan bahwa, (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut. Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas.
"Untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Ngasem, sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku. Dan barang bukti semuanya telah dikembalikan pada korban", terang Kapolres.(her/moha)