Tindak Perjudian
Di Sugihwaras, Ada 5 Pelaku Judi Dadu Diringkus Polisi
Jumat, 17 Juni 2016 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sugihwaras - Rupanya perjudian itu penyakit masyarakat yang benar-benar mengakar. Tak peduli bulan Ramadan, mereka tetap saja nekat menggelar perjudian. Buktinya, pada Jumat (17/06) sekira jam 01.00 WIB, tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil meringkus 5 tersangka perjudian jenis dadu di Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, penggerebekan dan penangkapan tersangka judi dadu bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, sedang berlangsung ajang perjudian jenis dadu. Dengan mengantongi informasi tersebut anggota Resmob Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa di dalam rumah seorang warga Desa Panemon memang benar digunaknn untuk bermain judi jenis dadu. Selanjutnya tim Resmob melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku judi tersebut," ujar AKP Suyono.
Adapun tersangka yang diamankan adalah W (56), beralamat di Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, yang bertindak sebagai bandar dadu. Berikutnya empat penombok, yakni L (40), H (36), dan T (39), ketiganya warga Desa Panemon, serta SS (19) warga Desa Glagahan. Semuanya dari wilayah Kecamatan Sugihwaras.
Sementara barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka W, selaku bandar dadu, adalah uang tunai Rp 350 ribu, 3 buah mata dadu, 1 buah tempurung terbuat dari seng, 1 buah tatakan, dan 1 lembar beberan bergambar mata dadu. Selain itu juga ada barang bukti uang tunai Rp 180 ribu, dari tangan para penombok.
"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Suyono.
Kepada semua tersangka akan dikenakan jeratan pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian. Mereka terancam hukuman penjara 4 tahun untuk penombok dan 10 tahun bagi bandar dadu. (her/tap)