Satreskoba Berhasil Tangkap Satu Pengedar Sabu
Rabu, 22 Juni 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Setelah mengadakan penyelidikan cukup lama, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba, Selasa (21/06) kemarin. Tersangka berhasil diringkus oleh polisi saat hendak melakukan transaksi perdagangan obat-obatan terlarang tersebut.
Selasa (21/06), sekira pukul 23.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki, menguasai narkotika jenis sabu. Gerak pria tersebut tercium oleh polisi saat melakukan aktifitas menawarkan dan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Pria tersebut diketahui adalah bukan warga Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi membenarkan kejadian penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Kapolres mengungkaokan tersangka diketahui berinisial RH (35), asal Perum Muktisari, lingkungan Gumuksari, Tegal besar, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. "Tersangka ditangkap saat memiliki menguasai narkotika jenis sabu pesanan rekannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah diamankan oleh petugas Satnarkoba di TKP tepi jalan Desa Ngampel, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro sejak Selasa malam," ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres, selain mengamankan tersangka dan langsung menggiringnya ke rumah tahanan Mapolres Bojonegoro, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah ponsel merk Blackberry Gemini 8520 warna hitam, dan satu lembar bukti transfer dari Bank BRI dng nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
"Ketiga barang bukti yang ditemukan petugas dari saku tersangka juga turut diamankan oleh petugas," ujar Kapolres berpangkat melati dua di pundak itu.
Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan saksi serta tersangka.
"Sementara BB (barang bukti) akan segera di kirim ke Labfor untuk membangkan ungkap jaringan, dan melakukan prroses sidik tuntas," pungkas Kapolres. (lyn)