Lebaran, Truk Bersumbu Lebih dari Dua Dilarang Beroperasi
Sabtu, 25 Juni 2016 09:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Jelang mudik Lebaran, pemerintah pusat mengeluarkan aturan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas.
Salah satunya yakni truk angkut yang bersumbu lebih dari dua. Kendaraan itu dilarang beroperasi pada H-5 hingga H-1. Kemudian, dilanjutkan pada H+2 dan H+3 Lebaran.
"Truk bersumbu lebih dari dua dilarang beroperasi pada saat puncak Lebaran," ujar Kabid Angkutan darat Dinas Perhubungan Bojonegoro, Suhartono.
Truk bersumbu lebih dari dua memiliki rangka tubuh yang besar sehingga berpotensi membuat laju kendaraan lebih lambat. Meski demikian, ada beberapa truk bersumbu lebih dari dua yang boleh melintas selama masa larangan itu. Antara lain, truk yang mengangkut ternak, sembako, dan bahan bakar minyak.
Bagi truk yang mengangkut barang-barang tersebut, UPT LLAJ mengeluarkan dispensasi. Di Jatim, ada 12 UPT yang tersebar di seluruh provinsi. Yaitu, Surabaya, Malang, Mojokerto, Kediri, Jember, Madiun, Bangkalan, Banyuwangi, Probolinggo, Tulungagung, Lamongan.
Suhartono menambahkan jika ada truk yang melanggar akan diberi sangsi administrasi dan bahkan akan diberhentikan di tempat. (mol/kik)